PONTIANAK POST - Setelah hampir dua minggu menjadi buronan, dua pelaku pencurian di Rumah Makan Bismillah, Jalan Sambas Timur 01, Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang. Kedua pelaku, FH (24) dan NL (20), tak berkutik saat petugas mendatangi rumah masing-masing pada Senin (20/10).
Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada, melalui Kasi Humas Polres Kubu Raya Iptu P. Pasaribu, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (5/10) sekitar pukul 14.50 WIB. Saat itu, korban tengah berbelanja kebutuhan dagangan dan menitipkan warung kepada orang tuanya.
Namun ketika kembali, korban terkejut mendapati tas selempang berwarna coklat berisi uang tunai Rp2,5 juta dan satu unit handphone Oppo A18 warna biru telah raib dari atas meja kasir. “Korban langsung melapor setelah menyadari kehilangan tersebut. Tas yang berisi uang dan ponsel miliknya raib tanpa jejak,” jelas Pasaribu, Jumat (24/10) di Sungai Ambawang.
Tak berhenti sampai di situ, usai mencuri, FH sempat menggunakan ponsel hasil curian untuk melakukan penipuan melalui aplikasi WhatsApp. Ia berpura-pura menjadi korban dan mengirim pesan kepada beberapa teman korban, meminta pinjaman uang sebesar Rp150 ribu dengan alasan untuk membeli handphone baru.
“Aksi tipu-tipu itu terbongkar setelah salah satu teman korban merasa curiga dan langsung menghubungi korban secara pribadi. Setelah mengetahui kebenarannya, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim,” ujar Pasaribu.
Setelah hampir dua minggu penyelidikan intensif, polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan FH dan segera bergerak menuju lokasi persembunyian. “Ketika diamankan, FH sedang memasak mi instan. Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Pasaribu.
Dari hasil pemeriksaan, FH mengakui mencuri tas milik pemilik Rumah Makan Bismillah dan menggunakan ponsel hasil curian untuk menipu teman-teman korban. Ia juga mengaku beraksi bersama NL (20), yang berperan menjual ponsel hasil curian tersebut. “Saat ini kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan NL dalam kasus ini,” ucap Pasaribu.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama saat meninggalkan tempat usaha tanpa pengawasan. (ash)
Editor : Hanif