Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Unit Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Siti Sulbiyah • Jumat, 19 Desember 2025 | 10:32 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi

PONTIANAK POST – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS alias Ipul (32) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 14.50 WIB di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Pontianak Kota, Rabu (17/12).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caisaria, menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan atas dugaan pelanggaran Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 22.45 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban seorang anak berinisial MF (14) mengalami luka robek akibat senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan medis.

"Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (18/12).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan saksi, kejadian bermula saat sekelompok anak muda sedang duduk di pinggir jalan. Tiba-tiba datang tiga orang pria menggunakan sepeda motor sambil mengeluarkan senjata tajam jenis karambit, sehingga para saksi berlarian menyelamatkan diri.

Salah satu saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada terduga pelaku berinisial MS. Terduga pelaku lalu mengejar kelompok tersebut dan mengayunkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban hingga menyebabkan luka robek serius.

“Terduga pelaku mengakui telah melakukan penyerangan sebanyak satu kali menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian punggung kanan belakang,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, tambah dia, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum tahap selanjutnya. (sti)

Editor : Hanif
#senjata tajam #kekerasan terhadap anak #polresta pontianak