Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Cekcok Tukang Parkir di Pontianak Berujung Pembacokan, Pelaku Ditangkap

Siti Sulbiyah • Kamis, 29 Januari 2026 | 11:40 WIB

 

Ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi pembacokan.

PONTIANAK POST - Perselisihan antartukang parkir di Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak, berujung aksi penganiayaan berat. Seorang pria berinisial SH (52) ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak setelah diduga membacok rekannya, CR (30), lantaran tidak diberi pinjaman uang.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kejadian bermula saat pelaku bersama korban sedang berada di area parkir. Pelaku datang dan sempat mengajak bicara terkait persoalan jadwal jaga parkir. Namun, cekcok tersebut berlanjut hingga pelaku diduga mengancam korban.

Tak lama berselang, pelaku pergi meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Pelaku kemudian mengejar korban dan mengayunkan celurit ke arah tubuh korban hingga mengenai rusuk sebelah kiri. Akibat luka tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan langsung dilarikan ke RS Anton Soedjarwo untuk mendapat perawatan medis.

Saksi mata yang berada di lokasi sempat berusaha melerai kejadian tersebut. Namun, pelaku berhasil melarikan diri, sementara korban ditemukan terkapar bersimbah darah. Diketahui, korban dan pelaku sama-sama bekerja sebagai tukang parkir di sekitar kawasan Jalan Gajah Mada.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka tusuk serius akibat senjata tajam.

“Ditemukan luka tusuk pada rusuk sebelah kiri korban. Luka tersebut tertutup perban dan kantong darah, dan hingga saat ini korban masih belum sadarkan diri,” ujar Ryan.

Usai menerima laporan, Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Kurang dari 1x24 jam, Tim Jatanras berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju yang dikenakan pelaku saat kejadian serta satu helai baju korban yang berlumuran darah. Sementara senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku diduga terjatuh di perjalanan saat pelaku pulang ke Ambawang dalam kondisi mabuk.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif penganiayaan dipicu oleh sakit hati pelaku karena korban menolak memberikan pinjaman uang. “Sehingga tersangka yang dalam keadaan mabuk terpancing emosi dan langsung membacok dengan menggunakan sajam jenis celurit,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan pasal Penganiayaan Berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (sti)

Editor : Hanif
#Tukang Parkir #pembacokan #pontianak #cekcok