PONTIANAK POST - Kepolisian menindak tegas seorang pelaku pencurian sepeda motor yang berusaha melarikan diri saat hendak diamankan, Minggu (1/2) malam. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras sekitar pukul 23.15 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Budi Karya, Komplek Waduk Permai, Kecamatan Pontianak Selatan. Pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor milik korban yang diparkir di depan teras kos.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak guna mengusut lebih lanjut,” ujar Ryan, Rabu (4/2).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Waru, Kelurahan Benua Melayu Darat.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri. “Pada saat dilakukan penangkapan diduga pelaku melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan melumpuhkan kaki kanan diduga pelaku,” katanya.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke RS Anton Soedjarwo guna mendapatkan pertolongan medis. korban. Pihaknya juga melakukan interogasi singkat dan diduga pelaku mengakui perbuatan telah melakukan pencurian.
Ryan menyebut dari hasil interogasi tersebut didapat bahwa pencurian bersama seorang rekannya berinisial OD. Keduanya sebelumnya berada di sebuah warung kopi sebelum menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dalam kondisi tidak dikunci stang. Memanfaatkan kesempatan tersebut, pelaku mendorong motor keluar dari area kos dengan bantuan rekannya.
“Melihat adanya kesempatan diduga pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar dari parkiran kost dan sepeda motor tersebut didorong dengan cara step kaki yang dibantu oleh OD,” jelasnya.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor hasil curian, pelaku berencana menjualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini terduga pelaku telah diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu orang rekan pelaku berinisial OD yang telah ditetapkan sebagai buronan.(sti)
Editor : Hanif