Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polresta Pontianak Ungkap Peredaran 1.562 Butir Ekstasi yang Disimpan dalam Plastik Kresek

Siti Sulbiyah • Selasa, 2 Juni 2026 | 12:35 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba.

PONTIANAK POST - Polresta Pontianak berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, jajaran Polresta Pontianak berhasil mengungkap 46 kasus narkotika.

“Dari Januari sampai Mei 2026, Polresta Pontianak telah mengungkap 46 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 67 orang,” ujar Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, baru-baru ini.

Ia mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 62 tersangka merupakan laki-laki dan lima lainnya perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 125 paket sabu dengan berat 340,40 gram, tiga paket ganja seberat 4,28 gram, serta 1.562 butir ekstasi.

Terbaru, Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran ekstasi di Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada 23 Mei 2026. 

Baca Juga: Edi Rusdi Kamtono Sebut Pancasila Menjadi Perekat Keberagaman Masyarakat Pontianak

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RB, warga Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 16 klip yang diduga berisi ekstasi dengan total 1.562 butir atau berat netto 658,72 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu klip berisi sabu seberat 0,45 gram yang diduga merupakan sisa narkotika yang digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi.

Endang Tri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang menyimpan dan menjual narkotika jenis ekstasi di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman tersangka. Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik hitam yang tergantung di dinding kamar RB. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi 16 klip yang diduga ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RB mengaku sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial U dengan harga Rp200 ribu untuk digunakan sendiri. Sementara ribuan butir ekstasi itu diperoleh dari seseorang berinisial M yang memintanya untuk menjual kembali dengan harga Rp170 ribu per butir. 

Baca Juga: Kinerja APBN Kalbar Hingga April 2026 Tetap Tumbuh di Tengah Gejolak Global

 “Tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp20 ribu untuk setiap butir yang berhasil terjual,” katanya.

Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan perundang-undangan terbaru.

“Ancamannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Kapolresta menambahkan, jika satu butir ekstasi diasumsikan dapat disalahgunakan oleh dua orang, maka pengungkapan 1.562 butir ekstasi tersebut setidaknya telah menyelamatkan 3.124 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 “Kami akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan peredaran narkotika. Jadi jangan sekalipun kita mencoba narkotika begitu kita sekali mencoba kemungkinan kita akan susah keluar dari lingkungan tersebut,” pungkasnya. (sti)

Editor : Hanif
#plastik kresek #ekstasi #polresta pontianak