PONTIANAK POST - Dalam situasi tertentu, kemarahan masyarakat terhadap dugaan pelaku kejahatan dapat berkembang menjadi tindakan yang melampaui batas.
Aksi yang awalnya dianggap sebagai upaya menjaga keamanan justru berpotensi menciptakan persoalan baru ketika dilakukan melalui kekerasan.
Budaya main hakim sendiri tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi sasaran tindakan massa. Lebih jauh, fenomena tersebut dapat memengaruhi cara masyarakat memandang hukum dan menyelesaikan konflik.
Baca Juga: Viral Sebelum Terbukti, Fenomena Digital Vigilantism yang Perlu Diwaspadai
Dosen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga Rafi Aufa Mawardi SSosio MSosio menjelaskan, ketika praktik penghakiman sendiri terus dianggap sebagai hal yang lumrah, dampaknya dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Kekerasan Menggeser Peran Hukum
Menurut Rafi, salah satu dampak paling berbahaya dari budaya main hakim sendiri adalah bergesernya keyakinan masyarakat terhadap aturan formal.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Warga Bisa Terjebak Main Hakim Sendiri Saat Menghadapi Kejahatan
Ketika seseorang atau kelompok merasa memiliki hak untuk menentukan hukuman sendiri, fungsi hukum yang seharusnya menjadi rujukan bersama mulai kehilangan tempat.
"Ini yang paling berbahaya karena masyarakat akan kehilangan rujukan pada aturan formal dan mulai menormalisasi kekerasan sebagai cara menyelesaikan persoalan," lanjutnya, dikutip dari Jawapos.
Kondisi tersebut dapat menciptakan lingkungan sosial yang menjadikan kekerasan sebagai respons pertama ketika menghadapi masalah. Padahal, hukum dibangun untuk memastikan penyelesaian konflik dilakukan melalui mekanisme yang adil dan terukur.
Ancaman Salah Sasaran dalam Kemarahan Massa
Selain melemahkan kepercayaan terhadap hukum, aksi main hakim sendiri juga meningkatkan risiko kesalahan terhadap orang yang sebenarnya tidak bersalah.
Baca Juga: Jangan Salah Langkah, Ini Cara Tepat Warga Menghadapi Terduga Pelaku Kejahatan
Rafi menjelaskan, kemarahan massa dapat menyebar dengan cepat dan membuat masyarakat mengambil keputusan berdasarkan dugaan semata.
"Risiko salah sasaran juga semakin besar karena kemarahan massa mudah menular. Seseorang yang sebenarnya tidak bersalah dapat menjadi korban hanya karena diteriaki sebagai pelaku kejahatan," paparnya.
Dalam kondisi seperti itu, seseorang dapat kehilangan haknya hanya karena penilaian publik yang belum melalui proses pembuktian.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa dugaan terhadap seseorang tidak dapat menjadi alasan untuk memberikan hukuman sendiri.
Baca Juga: Bangun Koordinasi, Warga Jangan Main Hakim Sendiri
Hilangnya Batas antara Keadilan dan Balas Dendam
Menurut perspektif sosial, keinginan masyarakat untuk mendapatkan rasa aman merupakan hal yang wajar.
Namun, ketika keinginan tersebut diwujudkan melalui kekerasan, tujuan menjaga ketertiban justru dapat berubah menjadi tindakan yang merusak.
Penghakiman massa membuat batas antara upaya mencari keadilan dan tindakan balas dendam menjadi semakin kabur. Masyarakat yang terbawa emosi kelompok dapat melakukan tindakan yang tidak akan dilakukan ketika berada dalam kondisi individu.
Baca Juga: Mahfud Tuding Hakim Ada Main
Hal tersebut menunjukkan bahwa pengendalian emosi dan pemahaman hukum menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kekerasan kolektif.
Membangun Budaya Tertib Hukum
Rafi menilai, masyarakat tetap memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Namun, peran tersebut harus dilakukan dalam koridor hukum.
Warga dapat membantu mencegah kejahatan dengan meningkatkan kepedulian sosial, melaporkan kejadian, membantu korban, dan menyerahkan dugaan pelaku kepada aparat.
Baca Juga: Polres Sambas Intensifkan Patroli Malam Cegah Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Dengan cara tersebut, masyarakat tetap menjadi bagian dari sistem keamanan sosial tanpa mengambil alih kewenangan lembaga hukum.
Membangun budaya tertib hukum menjadi langkah penting agar penyelesaian persoalan tidak bergeser menjadi pembenaran terhadap kekerasan.
Sebab, ketika kekerasan mulai dianggap sebagai hal biasa, masyarakat tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga berisiko kehilangan kepercayaan terhadap nilai keadilan itu sendiri. (*)
Editor : Chairunnisya