PONTIANAK POST - Seorang pria berinisial YA (22), warga Kecamatan Pontianak Barat, diciduk tim Opsnal Polsek Sungai Kakap usai membobol rumah kosong di Komplek Griya Salsa 3, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Aksi pencurian dilakukan YA pada Minggu (13/4) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika rumah dalam keadaan kosong. Pelaku menggondol sejumlah barang elektronik dan perabot rumah tangga.
“Barang-barang yang dicuri di antaranya satu unit TV LCD 32 inci, kompor gas, tabung LPG, kipas angin, lemari plastik, kaligrafi, dan dispenser,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, Kamis (1/5).
Untuk mengangkut hasil curiannya, YA bahkan menyewa mobil pikap. Aksinya baru terbongkar setelah pemilik rumah kembali dan mendapati rumah dalam kondisi berantakan.
Tim Satreskrim Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota. YA ditangkap kurang dari tiga minggu setelah kejadian. “Sejumlah barang bukti masih ditemukan di tangan pelaku saat penangkapan, yang memperkuat keterlibatan YA,” jelas Ade.
Kini YA ditahan di Polsek Sungai Kakap dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, terutama dalam jangka waktu lama.
“Pastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggal. Bisa dengan memasang CCTV atau menitipkan pada tetangga yang dipercaya,” tegas Ade. (ash)
Editor : Miftahul Khair