Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemerintah Kubu Raya dan SAMPAN Dorong Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Ashri Isnaini • Rabu, 14 Mei 2025 | 11:13 WIB
Ilustrasi melestarikan lingkungan.
Ilustrasi melestarikan lingkungan.

PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama organisasi lingkungan SAMPAN Kalimantan mendorong pengembangan kawasan perhutanan sosial berbasis desa untuk memanfaatkan sumber daya hutan non-kayu secara berkelanjutan. Fokus utama inisiatif ini adalah hutan mangrove dan gambut, guna memperkuat ekonomi desa tanpa merusak lingkungan, serta memastikan pengelolaan kawasan hutan secara legal.

Berdasarkan data Bappeda Litbang Kubu Raya, kawasan hutan di kabupaten ini mencakup 374.000 hektare atau 45 persen dari total luas wilayah, dengan 131.675 hektare telah dikelola masyarakat melalui skema perhutanan sosial yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian LHK RI. Plt. Kepala Bappeda Litbang, Agus Siswandi, menjelaskan bahwa perhutanan sosial memberikan kesempatan bagi masyarakat desa yang berbatasan dengan kawasan hutan untuk mengelola sumber daya alam secara legal dan lestari.

Saat ini, 31 desa di Kubu Raya telah membentuk Hutan Desa dan sedang didorong untuk membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). “Masyarakat desa yang dekat dengan hutan dapat mengelola hutan tanpa merusaknya, dengan memanfaatkan hasil hutan non-kayu seperti madu dan produk olahan mangrove,” ujar Agus.

Fazri Nailus Subchi, Ketua SAMPAN Kalimantan, menambahkan bahwa perhutanan sosial juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam mengelola hutan lindung. Dengan Surat Keputusan dari KLHK, masyarakat dapat mengelola Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Hutan Tanaman Rakyat, dengan menyusun Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan. “Dengan RKPS, pengelolaan hutan dapat dilakukan secara terencana, mengutamakan keseimbangan antara kebutuhan ekologis dan ekonomi,” pungkas Fazri. (ash)

Editor : Hanif
#Bapedda #perhutanan sosial #pengelolaan hutan #pengelolaan hutan berkelanjutan #kubu raya #pemerintah kabupaten #sampan