PONTIANAK POST - Seorang pria berinisial KF (21) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Aksi tersebut terjadi di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (7/6), dan langsung mengguncang masyarakat setempat.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, peristiwa bermula saat KF datang ke rumah korban dengan alasan menagih iuran koperasi.
Saat itu, orang tua korban sedang tidak berada di tempat, hanya korban dan sang nenek yang ada di rumah.
Baca Juga: Janji Dinikahi, Tiga Santri Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Kubu Raya
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan mengajak korban masuk ke kamar. Dengan dalih akan memberikan hadiah, pelaku kemudian mencium bibir korban. Korban yang ketakutan menangis dan lari ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan,” ujar AKP Hafiz dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa (22/7).
Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan KF ke kepolisian.
Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat ini, KF telah ditahan di Rutan Mapolres dan tengah menjalani proses hukum.
Baca Juga: Guru Rekam Siswa Tunggak LKS, Bupati Sujiwo Emosi: Saya Bayar 106 Murid Sekaligus!
Komitmen Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
AKP Hafiz menegaskan bahwa Polres Kubu Raya akan bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih jika menyasar anak-anak.
“Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan seksual. Masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak.
“Lingkungan terdekat harus menjadi benteng perlindungan anak. Komunikasi terbuka dan pengawasan yang konsisten sangat penting agar anak tidak menjadi korban kekerasan,” pungkasnya.
Baca Juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Leman Diringkus Satreskrim Polres Kubu Raya
Editor : Aristono Edi Kiswantoro