PONTIANAK POST - Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan nomor induk kewilayahan Kecamatan Kumpai Raya.
Menurutnya, keputusan itu menjadi penanda sah secara hukum berdirinya Kumpai Raya sebagai kecamatan baru di Kabupaten Kubu Raya.
“Hingga saat ini kami masih menunggu dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Kami berharap tahun ini surat keputusan keluar, sehingga Kumpai Raya resmi menjadi kecamatan,” ujar Jainal kepada Pontianak Post, Rabu (3/9).
Rencana pemekaran ini telah melalui sejumlah tahapan, termasuk pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati eksekutif dan legislatif Kubu Raya. Kumpai Raya dipersiapkan sebagai kecamatan hasil pemekaran dari Kecamatan Sungai Raya.
Selain Kumpai Raya, Jainal juga menyoroti urgensi pemekaran desa. Ia menilai langkah tersebut relevan dengan kondisi wilayah dan jumlah penduduk yang terus bertambah.
Saat ini, Kabupaten Kubu Raya memiliki 123 desa di sembilan kecamatan dengan populasi sekitar 650 ribu jiwa.
“Jika satu desa terlalu padat dan wilayahnya luas, tentu pembangunan tidak merata. Pemekaran akan membuat pelayanan publik lebih dekat dan pembangunan lebih adil,” jelas legislator PKB tersebut.
Jainal menambahkan, pemekaran desa juga terkait erat dengan politik anggaran. Semakin banyak desa terbentuk, semakin besar pula alokasi Dana Desa yang diterima daerah. Selain itu, pemekaran bisa membuka peluang kerja baru dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun, ia mengingatkan proses pemekaran desa tidak bisa instan karena diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Prosesnya bisa memakan waktu lima hingga tujuh tahun, mengingat banyak aspek yang harus dipenuhi, termasuk kesiapan keuangan dan administrasi. “Meski tidak mudah, pemekaran tetap penting diperjuangkan demi pemerataan pembangunan di Kubu Raya,” pungkas Jainal. (ash)
Editor : Hanif