Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bupati Kubu Raya Sambut Penerapan Pidana Kerja Sosial untuk Kurangi Beban Lapas

Ashri Isnaini • Jumat, 5 Desember 2025 | 12:58 WIB
TANDA TANGAN: Bupati Kubu Raya Sujiwo saat penandatanganan nota kesepahaman tentang pidana kerja sosial antara kepala daerah se-Kalimantan Barat di Aula Utama Kejati Kalbar, Pontianak, Kamis (4/12).
TANDA TANGAN: Bupati Kubu Raya Sujiwo saat penandatanganan nota kesepahaman tentang pidana kerja sosial antara kepala daerah se-Kalimantan Barat di Aula Utama Kejati Kalbar, Pontianak, Kamis (4/12).

PONTIANAK POST — Sungai Raya Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyambut positif penerapan pidana kerja sosial untuk pelaku tindak pidana ringan, yang dianggapnya sebagai terobosan revolusioner dalam sistem peradilan. Kebijakan yang digagas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat itu disahkan melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama seluruh kepala daerah se-Kalimantan Barat, Kamis (4/12) di Aula Utama Kejati Kalbar, Pontianak.

"Dalam pandangan saya, ini adalah terobosan luar biasa. Kebijakan ini menunjukkan langkah strategis dan humanis dalam menghadirkan keadilan dalam sistem peradilan pidana," ungkap Sujiwo usai penandatanganan.

Pidana kerja sosial ini difokuskan pada pelaku tindak pidana ringan, seperti kasus perkelahian, yang dapat diselesaikan melalui mekanisme diversi untuk mencapai keadilan restoratif. "Kebijakan ini jelas berbeda dari hukuman pidana tradisional. Sebagai contoh, pelaku yang terlibat dalam tindakan kriminal ringan dapat diarahkan untuk melakukan kerja sosial, seperti menjadi marbot masjid atau bekerja di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI), sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki," jelasnya.

Sujiwo menilai, penerapan pidana kerja sosial ini tidak hanya efektif memberikan efek jera, tetapi juga memberdayakan pelaku dengan memanfaatkan potensi yang ada dalam diri mereka. "Tujuannya bukan hanya hukuman, tapi juga pengembangan potensi mereka, agar setelah menjalani proses ini, mereka dapat kembali berkontribusi positif untuk masyarakat."

 Baca Juga: Inovasi 'SIAP PAK' Permudah Perizinan Pelaku Ekonomi Kreatif di Kubu Raya

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban yang selama ini membebani sistem pemasyarakatan. "Overkapasitas di lembaga pemasyarakatan menjadi masalah besar, dan pidana kerja sosial ini bisa jadi solusi untuk mengurangi beban negara serta menurunkan tingkat kepadatan di lapas," tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan, Sujiwo menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh implementasi kebijakan ini. "Kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan pihak terkait lainnya untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan maksimal di Kabupaten Kubu Raya," tandasnya. (ash)

Editor : Hanif
#kuburaya #overkapasitas lapas #KEJATI KALBAR #kerja sosial #keadilan restoratif