Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Target RDTR Sungai Raya–Ambawang Rampung Mei 2026, Arahkan Wilayah Jadi Perkotaan Terintegrasi

Ashri Isnaini • Jumat, 20 Februari 2026 | 11:16 WIB

Sekda Kubu Raya (dua dari kiri), Yusran Anizam membuka rapat pembahasan rencana struktur dan pola ruang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Raya–Sungai Ambawang di Aula Kapuas, Balai Diklat Keuangan Pontian
Sekda Kubu Raya (dua dari kiri), Yusran Anizam membuka rapat pembahasan rencana struktur dan pola ruang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Raya–Sungai Ambawang di Aula Kapuas, Balai Diklat Keuangan Pontian

PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menargetkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Sungai Raya dan Sungai Ambawang rampung pada Mei 2026. Dokumen tersebut diharapkan segera ditetapkan agar dapat mendukung proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada pertengahan tahun ini.

Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, mengatakan konsultasi publik menjadi tahapan penting untuk memastikan dokumen RDTR tersusun secara komprehensif dan aplikatif.

“Hari ini kita melakukan konsultasi publik terkait penyusunan RDTR kawasan perkotaan Sungai Raya dan Sungai Ambawang dengan melibatkan seluruh elemen. Kita targetkan bulan Mei RDTR ini sudah selesai dan dapat ditetapkan, sehingga pada Juni–Juli sudah bisa melengkapi proses OSS,” ujar Yusran, Kamis (19/2) usai membuka konsultasi publik di Aula Balai Diklat Keuangan Pontianak, di Sungai Raya.

Menurut Yusran, kawasan perencanaan mencakup lebih dari 11 ribu hektare. Wilayah itu meliputi Desa Sungai Raya, Kapur, dan Ampera Raya secara keseluruhan, serta sebagian Desa Sungai Raya Dalam, Parit Baru, Teluk Kapuas, Arang Limbung, Limbung, Kuala Dua, Mekar, Madu Sari, Sungai Ambangah, Durian, dan Ambawang Kuala. Secara bertahap, kawasan tersebut diarahkan menjadi wilayah perkotaan yang terintegrasi.

Baca Juga: Penataan Pasar Kapur Raya Tanpa Relokasi, Bupati Kubu Raya Soroti Keberhasilan Pendekatan Sosial

Dia menjelaskan, pengembangan kawasan difokuskan pada fungsi pelayanan, perdagangan dan jasa, permukiman, serta potensi investasi lain. “Ini merupakan grand design pembangunan kawasan perkotaan Kubu Raya ke depan, sekaligus menjadi bagian dari delineasi Pontianak Metropolitan Area,” kata dia.

Dalam dokumen RDTR, pemerintah daerah mengatur struktur ruang berupa pusat-pusat pelayanan, jaringan transportasi, serta infrastruktur kawasan. Adapun pola ruang mencakup zona permukiman, perdagangan dan jasa, industri, ruang terbuka hijau, kawasan lindung, hingga kawasan strategis lainnya. Penataan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

“Dan tentunya, kami berharap, melalui penyusunan RDTR ini, penataan kawasan perkotaan Sungai Raya dan Sungai Ambawang dapat berjalan lebih terarah serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Zulkarnain yang turut hadir dalam konsultasi publik tersebut, menilai percepatan penetapan RDTR penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pembangunan dan investasi. “Detail tata ruang ini sangat menentukan arah pembangunan, baik permukiman, pergudangan, maupun investasi. Karena itu kita mendorong pemerintah daerah agar segera menerbitkannya,” ujarnya.

Dia juga menekankan perlunya sinkronisasi dengan rencana tata ruang di tingkat provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dinilai krusial agar warga memahami peruntukan ruang di wilayahnya.

Baca Juga: Asap Karhutla Memburuk, Polres Kubu Raya Ancam Tindak Tegas Pembakar Lahan

“Kita minta adanya sinergi dengan tata ruang Provinsi Kalimantan Barat agar tidak overlap, dan juga sosialisasi ke masyarakat supaya mereka tahu peruntukan wilayahnya sehingga ada kepastian dan kejelasan,” kata Zulkarnain.

Sebagai informasi, konsultasi publik tersebut melibatkan perwakilan pemerintah provinsi, perangkat daerah, DPRD, BUMN, BUMD, akademisi, kepala desa, hingga tokoh masyarakat. (ash)

Editor : Hanif
#investasi daerah #Pemkab Kubu Raya #perizinan OSS #sungai raya