Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Siswa Pelempar Molotov di Kubu Raya Tetap Ikut Ujian Akhir, Proses Hukum Terus Berjalan

Ashri Isnaini • Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:28 WIB

 

BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti yang diamankan Densus 88 dari kasus pelemparan bom molotov yang melibatkan seorang siswa SMPN 3 Sungai Raya.
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti yang diamankan Densus 88 dari kasus pelemparan bom molotov yang melibatkan seorang siswa SMPN 3 Sungai Raya.

PONTIANAK POST – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya memastikan seorang siswa SMP Negeri 3 Sungai Raya yang terjerat kasus dugaan pelemparan bom molotov tetap dapat mengikuti ujian akhir. Keputusan ini merupakan hasil koordinasi lintas lembaga untuk menjamin hak pendidikan anak di tengah proses hukum yang berjalan.

Kepastian tersebut diambil setelah rapat koordinasi antara KPAD, Polres Kubu Raya, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya. Langkah ini diambil berdasarkan prinsip perlindungan anak bahwa proses hukum tidak boleh memutus akses pendidikan bagi anak di bawah umur.

Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, menegaskan bahwa kondisi anak tersebut saat ini dalam keadaan baik dan tengah mendapatkan pendampingan intensif. Meski proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian, skema agar anak tetap bisa belajar dan mengikuti ujian telah disiapkan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan untuk membahas skema terbaik. Prinsipnya, negara wajib hadir memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan yang layak," ujar Diah dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (18/2).

Diah berharap kasus ini segera tuntas agar siswa yang bersangkutan dapat fokus menghadapi ujian akhir tanpa terbebani kendala administratif sekolah.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, menyatakan bahwa pihak kepolisian menangani perkara ini secara profesional dengan mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, pendekatan yang digunakan adalah sistem peradilan pidana anak dengan mengutamakan pembinaan dan pendampingan," jelas Nunut, Jumat (20/2).

Dia menegaskan, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan KPAD dan Dinas Pendidikan agar proses hukum tidak menghambat masa depan pendidikan anak. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, namun masa depan anak tetap menjadi perhatian utama.

“Kami mendukung penuh upaya pemenuhan hak pendidikan. Proses hukum berjalan, tetapi masa depan anak tetap menjadi perhatian bersama. Harapannya, anak dapat menyadari perbuatannya dan kembali fokus menata masa depannya,” tegas Nunut.

Kasus yang melibatkan pelajar tingkat menengah pertama ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan bahan berbahaya. Melalui sinergi antarlembaga ini, pemerintah daerah berharap adanya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak dasar anak.

“Melalui sinergi lintas lembaga, diharapkan proses pendampingan hukum dan fasilitasi pendidikan dapat berjalan optimal. Dengan demikian, siswa yang bersangkutan tetap bisa mengikuti ujian akhir secara tenang,” tutupnya. (ash)

Editor : Hanif
#ujian akhir #pelempar #molotov #kubu raya #proses hukum #siswa