Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Polres Kubu Raya Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla, Patroli Terus Digencarkan

Ashri Isnaini • Minggu, 12 Juli 2026 | 23:23 WIB
PENDINGINAN: Petugas gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan lahan terbakar di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Polres Kubu Raya menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan serta mengintensifkan patroli selama kemarau.
PENDINGINAN: Petugas gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan lahan terbakar di wilayah Kabupaten Kubu Raya. 

PONTIANAK POST – Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Memasuki musim kemarau, patroli di sejumlah wilayah rawan terus diperketat bersama instansi terkait untuk mencegah meluasnya kebakaran dan bencana kabut asap.

Dalam sepekan terakhir, personel Polres Kubu Raya bersama tim gabungan berhasil mengendalikan sejumlah titik api di Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Sungai Raya melalui operasi pemadaman dan patroli terpadu.

Baca Juga: Tiga Kecamatan di Kayong Utara Rawan Karhutla, BPBD Gencarkan Patroli dan Water Bombing

Polisi Tegaskan Penegakan Hukum

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan maupun lahan.

"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa membakar hutan dan lahan secara sengaja adalah kejahatan lingkungan yang diancam pidana berat. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu demi keselamatan bersama," tegas Ade, Sabtu (11/7), di Sungai Raya.

Kebakaran Terjadi di Rasau Jaya dan Sungai Raya

Ade menjelaskan kebakaran di Kecamatan Rasau Jaya terjadi di Dusun Rasau Karya RT 29/RW 09, Desa Rasau Jaya Umum. Api membakar lahan seluas sekitar tiga hektare yang berjarak sekitar 363 meter dari permukiman warga.

Meski api di permukaan telah dipadamkan, petugas masih melakukan pemantauan intensif karena kondisi lahan gambut yang cukup dalam berpotensi memunculkan api di bawah permukaan.

Baca Juga: 355 Desa Rawan Karhutla, Kalbar Siaga Darurat Asap Hingga November

Personel Polsek Rasau Jaya bersama tim gabungan terus melakukan pendinginan dan patroli untuk mengantisipasi munculnya titik api baru.

Sementara itu, di Kecamatan Sungai Raya, patroli personel Polsek Sungai Raya berhasil mencegah kebakaran meluas di kawasan Parit Sembin, Desa Parit Baru.

Petugas menemukan lahan terbakar seluas sekitar 0,5 hektare, kemudian segera melakukan lokalisasi, pemadaman, dan pendinginan sehingga api tidak merambat ke area yang lebih luas.

Masyarakat Diminta Segera Laporkan Titik Api

Selain mengedepankan penegakan hukum, Polres Kubu Raya mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan segera melaporkan setiap titik api yang ditemukan.

"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, jika melihat atau menemukan titik api sekecil apa pun, segera laporkan melalui Call Center 110. Kecepatan informasi sangat menentukan keberhasilan pemadaman awal," ujar Ade.

Patroli Ditingkatkan Cegah Dampak Karhutla

Ade mengatakan patroli gabungan dalam sepekan terakhir juga ditingkatkan di sejumlah kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini agar setiap titik api dapat segera ditangani.

Menurutnya, pencegahan menjadi langkah penting karena dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu kabut asap yang meningkatkan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), mengganggu transportasi akibat terbatasnya jarak pandang, serta memperlambat aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Cek Hotspot Pastikan Karhutla Terkendali, Kapolsek Bonti: Pencegahan Lebih Efektif daripada Penanganan

Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai Pasal 108.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan apabila pembakaran terjadi di kawasan hutan.*

Editor : Uray Ronald
#Karhutla Kubu Raya #pembakaran hutan dan lahan #patroli karhutla Kubu Raya #Call Center 110 Polri #Polres Kubu Raya