Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Police Line Dipasang di Lahan Karhutla 4 Hektare Kubu Raya, Polisi Selidiki Dugaan Penyebab

Ashri Isnaini • Kamis, 16 Juli 2026 | 07:57 WIB
Personel Polres Kubu Raya memasang police line di lokasi karhutla di depan SMAN 4 Sungai Raya. Garis polisi dipasang untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mendukung proses penyelidikan. (ISTIMEWA)
Personel Polres Kubu Raya memasang police line di lokasi karhutla di depan SMAN 4 Sungai Raya. Garis polisi dipasang untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mendukung proses penyelidikan. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar empat hektare di depan SMAN 4 Sungai Raya, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, kemarin. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mempercepat proses penyelidikan penyebab kebakaran.

Pemasangan garis polisi dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika bersama jajaran pejabat utama Polres Kubu Raya. Turut hadir Kabagops AKP Samidi, Kasatsamapta AKP Zainudin, Kasatbinmas AKP I Komang Suparmi, Kasatlantas Iptu J. Effendhy Kusuma, Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto H, personel Satreskrim, serta anggota Polsek Sungai Raya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan penyegelan lokasi dilakukan untuk menjaga keutuhan tempat kejadian perkara (TKP) agar proses penyelidikan dapat berjalan maksimal.

Baca Juga: Respons Cepat Cegah Karhutla Meluas di Kubu Raya, Warga Diimbau Tetap Waspada

"Police line dipasang untuk menjaga status quo lokasi kebakaran sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana karhutla di wilayah hukum Polres Kubu Raya," ujar Ade, Rabu (15/7) di Sungai Raya. 

Menurut Ade, berdasarkan hasil identifikasi awal di lapangan, kebakaran diduga dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pemancing ikan yang kerap beraktivitas di sepanjang parit depan SMAN 4 Sungai Raya.

"Dugaan awal penyebab kebakaran ini berasal dari puntung rokok milik pemancing ikan yang kerap beraktivitas di sepanjang parit depan SMAN 4 Sungai Raya," katanya.

Meski demikian, polisi menegaskan dugaan tersebut masih bersifat sementara. Penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Baca Juga: BPBD Kubu Raya Bangun 84 Embung di Wilayah Rawan Karhutla, Perkuat Cadangan Air untuk Percepat Pemadaman

"Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami akan mengumpulkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan penyebab pasti kebakaran," tambahnya.

Selain untuk kepentingan penyidikan, pemasangan garis polisi juga dilakukan mengingat lokasi kebakaran berada di atas lahan gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Ade menjelaskan, karakteristik lahan gambut memungkinkan bara api tetap menyala di bawah permukaan tanah meskipun api di permukaan telah berhasil dipadamkan. Kondisi tersebut berpotensi memicu kebakaran susulan apabila tidak diawasi secara ketat.

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah cuaca panas dan minimnya curah hujan yang tengah melanda wilayah Kubu Raya.

Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membuang puntung rokok sembarangan maupun membuka lahan dengan cara membakar.

"Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran lahan. Pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah kebakaran terjadi," tutup Ade. (ash)

Editor : Miftahul Khair
police line karhutla penyelidikan kubu raya