Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kecamatan Kumpai Raya Masih Belum Beroperasi Usai Tiga Tahun Perda Disahkan, Tim Pembentukan Siap Lapor ke Ombudsman kalbar

Ashri Isnaini • Kamis, 16 Juli 2026 | 11:02 WIB
Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya beraudiensi dengan Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimima, untuk mempertanyakan belum terealisasinya operasional Kecamatan Kumpai Raya meski Perda Nomor 1 Tahun 2023 telah disahkan sejak tiga tahun lalu. (ISTIMEWA)
Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya beraudiensi dengan Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimima, untuk mempertanyakan belum terealisasinya operasional Kecamatan Kumpai Raya meski Perda Nomor 1 Tahun 2023 telah disahkan sejak tiga tahun lalu. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Tim Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya kembali mempertanyakan belum terealisasinya operasional Kecamatan Kumpai Raya, meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah disahkan sejak tiga tahun lalu.

Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi Tim Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya bersama Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimima, di ruang kerja Ketua DPRD, Senin (13/7).

Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimima menegaskan secara regulasi pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah rampung dengan diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, seluruh tahapan administrasi di tingkat daerah juga telah diselesaikan.

Baca Juga: Terkait DOB? Pemprov Tegaskan RUU Tujuh Daerah Kalbar Bukan Pemekaran

"Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya sudah selesai secara regulasi. Perda sudah terbit dan seluruh kelengkapan administrasi juga sudah disiapkan. Kendalanya saat ini hanya nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri yang hingga sekarang belum diterbitkan," ujar Johan Saimima.

Johan mengungkapkan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar nomor registrasi tersebut segera diterbitkan.

Bahkan, kata Johan, berdasarkan hasil koordinasi terakhir dengan pihak Kemendagri, surat disposisi permohonan registrasi yang sebelumnya diajukan pemerintah daerah melalui staf khusus Menteri Dalam Negeri disebut tidak ditemukan.

"Karena itu, pihak Kemendagri belum bisa memastikan kapan nomor registrasi akan diterbitkan. Namun kami bersama pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dan menargetkan persoalan ini dapat diselesaikan pada tahun 2026," katanya.

Baca Juga: Police Line Dipasang di Lahan Karhutla 4 Hektare Kubu Raya, Polisi Selidiki Dugaan Penyebab

Sementara itu, Koordinator Humas Tim Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya, Mustain Billah, menilai alasan belum terbitnya nomor registrasi tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menunda operasional kecamatan.

Menurut dia, Perda Nomor 1 Tahun 2023 telah disusun melalui mekanisme yang berlaku dan sebelumnya telah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, dia mempertanyakan lambannya penerbitan nomor registrasi tersebut.

Mustain juga menyoroti ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah melaksanakan penyerahan personel, aset, dan dokumen kepada Kecamatan Kumpai Raya paling lambat tiga tahun sejak perda diundangkan.

Selain itu, Perda juga mengatur pengisian personel kecamatan paling lambat dua tahun sejak Perda berlaku serta pengalokasian anggaran penyelenggaraan pemerintahan kecamatan melalui APBD.

"Kalau memang benar kendalanya hanya karena nomor registrasi belum keluar, kami mempertanyakan mengapa proses itu terus berlarut. Apalagi muncul informasi bahwa surat disposisi permohonan registrasi hilang. Hal itu tentu menjadi pertanyaan besar di tengah sistem administrasi pemerintahan yang sudah modern," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Tim Pembentukan Kumpai Raya berencana menyampaikan laporan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat. Laporan itu terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay) dan tidak diberikannya pelayanan (non-feasance) dalam pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Sejarah Monumen Ali Anyang di Kubu Raya dan Alasan Dibangun di Pertigaan Trans Kalimantan

Melalui laporan tersebut, pihaknya berharap Ombudsman dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera membentuk tim transisi, menunjuk pejabat camat definitif maupun struktural, serta mengaktifkan pelayanan administrasi sementara bagi masyarakat Kecamatan Kumpai Raya.

Di sisi lain, Ketua DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kubu Raya, Syarif Yani, menyatakan organisasinya siap mengawal perjuangan masyarakat hingga Kecamatan Kumpai Raya benar-benar beroperasi.

"Kami tidak ingin Perda yang sudah disahkan hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan. Aspirasi masyarakat harus diwujudkan. DPD BPM akan terus bersinergi dengan Tim Pembentukan, DPRD, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya hingga pemerintah pusat agar Kecamatan Kumpai Raya segera beroperasi," tegasnya.

Senada dengan itu, anggota Tim Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya, Nurjali, mengatakan masyarakat telah menunggu kepastian operasional kecamatan sejak Perda diterbitkan pada 2023. Namun hingga kini, katanya alasan yang diterima tetap sama, yakni belum diterbitkannya nomor registrasi oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Baca Juga: Sejarah Monumen Ali Anyang di Kubu Raya dan Alasan Dibangun di Pertigaan Trans Kalimantan

"Meski demikian, Kami dari Tim Pembentukan bersama DPD BPM akan terus mengawal proses tersebut hingga Kecamatan Kumpai Raya resmi beroperasi sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, efektif, dan sesuai tujuan pembentukan kecamatan baru," pungkasnya. (ash)

Editor : Miftahul Khair
pembentukan kecamatan baru DPRD KUBU RAYA OMBUDSMAN KALBAR Kecamatan Kumpai Raya