PONTIANAK POST – Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar empat hektare di depan SMAN 4 Sungai Raya, Desa Limbung. Langkah itu dilakukan untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mendukung proses penyelidikan penyebab kebakaran.
Pemasangan garis polisi dipimpin Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika bersama jajaran pejabat utama Polres Kubu Raya pada Selasa (14/7).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan penyegelan lokasi bertujuan menjaga keutuhan TKP agar proses penyelidikan berjalan optimal.
Baca Juga: Police Line Dipasang di Lahan Karhutla 4 Hektare Kubu Raya, Polisi Selidiki Dugaan Penyebab
"Police line dipasang untuk menjaga status quo lokasi kebakaran sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana karhutla di wilayah hukum Polres Kubu Raya," ujarnya, Rabu (15/7).
Berdasarkan identifikasi awal, kebakaran diduga dipicu puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pemancing yang beraktivitas di sekitar parit depan SMAN 4 Sungai Raya. Namun, polisi menegaskan dugaan tersebut masih didalami.
"Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami akan mengumpulkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan penyebab pasti kebakaran," katanya.
Ade menambahkan, pemasangan garis polisi juga dilakukan karena lokasi berada di lahan gambut yang berpotensi menyimpan bara api di bawah permukaan tanah. Masyarakat diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun membuka lahan dengan cara membakar guna mencegah karhutla. (ash)
Editor : Miftakhair