Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

DPRD Kubu Raya Apresiasi Empat Raperda Usulan Pemda, Soroti Kawasan Tanpa Rokok hingga Cegah 'Aset Hantu'

Ashri Isnaini • Kamis, 16 Juli 2026 | 11:37 WIB
Jangan Sampai Ada ‘Aset Hantu’
Jangan Sampai Ada ‘Aset Hantu’

PONTIANAK POST - Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri, mengapresiasi pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, seluruh raperda tersebut penting untuk memperkuat pelayanan publik, pembangunan daerah, pelestarian budaya, dan tata kelola pemerintahan.

"Secara prinsip kami di DPRD mengapresiasi langkah pemerintah daerah mengusulkan empat raperda ini. Semuanya memiliki urgensi karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik, pembangunan daerah, pelestarian budaya, hingga tata kelola aset pemerintah," ujarnya, Rabu (15/7).

Amri menjelaskan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur kawasan bebas asap rokok untuk melindungi kesehatan masyarakat serta mengakomodasi hak perokok melalui penyediaan tempat khusus merokok sesuai ketentuan.

Baca Juga: Anggota DPRD Kalbar Darwis Pertanyakan Ketimpangan Program Pemprov di Kubu Raya: Infrastruktur Strategis Perlu Dukungan Lebih Besar

"Yang diatur adalah kawasan-kawasan tertentu yang memang berdasarkan ketentuan tidak boleh ada aktivitas merokok. Jadi bukan melarang orang merokok, tetapi menata agar hak perokok maupun masyarakat yang tidak merokok sama-sama terlindungi," katanya.

Menurut Amri, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan menjadi pedoman pembangunan agar tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat dasar hukum penindakan terhadap pelaku pencemaran. Sementara Raperda Pemajuan Kebudayaan dinilai penting untuk melindungi identitas budaya lokal melalui pendataan, pelestarian, dan keterlibatan budayawan serta lembaga adat.

Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, lanjutnya, bertujuan memperkuat administrasi dan pemanfaatan aset pemerintah agar seluruh aset tercatat dengan baik.

"Saya menyampaikan istilah jangan sampai ada 'aset hantu'. Maksudnya bukan karena sudah ditemukan, tetapi jangan sampai ada aset yang dibeli menggunakan APBD namun tidak tercatat atau tidak diketahui keberadaannya," tegasnya.

Baca Juga: DPRD Pontianak Minta Dishub Genjot Potensi Gedung Parkir untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Ia berharap pembahasan empat raperda tersebut menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif demi kepentingan masyarakat. (ash)

Editor : Miftakhair
DPRD KUBU RAYA linkungan pemda pengelolaan aset