PONTIANAK POST- Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan proses pembentukan Kecamatan Kumpai Raya tetap berjalan dan kini memasuki tahap menunggu penerbitan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar administrasi kecamatan baru tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan seluruh tahapan administrasi di tingkat daerah telah diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah daerah terus melakukan koordinasi agar proses tersebut dapat segera dituntaskan.
"Pemkab menegaskan seluruh tahapan administrasi di tingkat daerah telah diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku," kata Yusran di Sungai Raya, Sabtu.
Baca Juga: Demokrat Kalbar Pasang Target Rebut Dua Kursi DPR RI pada Pemilu 2029
Ia menjelaskan proses pemekaran Kecamatan Kumpai Raya telah dimulai sejak 2022 setelah Pemkab Kubu Raya menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Baru.
"Proses ini sudah dimulai sejak lama. Setelah perda selesai, kami menyampaikan untuk dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 29 Agustus 2022," tuturnya.
Menurut Yusran, hasil evaluasi dari pemerintah provinsi diterbitkan pada September 2022. Selanjutnya, Pemkab Kubu Raya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajukan permohonan kode kecamatan kepada Kemendagri pada 16 September 2022 untuk memperoleh persetujuan pembentukan wilayah administrasi baru.
Baca Juga: Cara Menentukan Nominal Bantuan untuk Orang Tua Setelah Menikah
Dari dua usulan pemekaran yang diajukan, yakni Kecamatan Kumpai Raya dan Kecamatan Teluk Air, Kemendagri melalui surat tertanggal 9 Januari 2023 menyetujui pembentukan Kecamatan Kumpai Raya. Sementara usulan Kecamatan Teluk Air belum memperoleh persetujuan.
"Alhamdulillah Kecamatan Kumpai Raya disetujui pemekarannya. Setelah itu, pemerintah provinsi menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan dan koordinasi terkait tahapan persiapan selanjutnya," katanya.
Yusran mengatakan Pemkab Kubu Raya telah menyiapkan berbagai kebutuhan pendukung, mulai dari kantor camat sementara, penempatan personel penghubung kecamatan, hingga pengalokasian anggaran melalui APBD untuk mendukung operasional kecamatan baru tersebut.
Namun, hingga saat ini kode wilayah dari pemerintah pusat masih dalam proses penerbitan. Pemkab Kubu Raya telah beberapa kali menyampaikan surat resmi kepada Kemendagri, di antaranya pada 15 September 2024 dan 24 Maret 2025, serta terus melakukan komunikasi untuk mempercepat penyelesaian tahapan tersebut.
"Kami juga pernah membawa camat dan kepala desa untuk beraudiensi ke Kemendagri. Bahkan proses audiensi turut mendapat dukungan dari anggota DPRD, termasuk perwakilan daerah pemilihan Kumpai Raya," ujarnya.
Yusran menegaskan lamanya proses pembentukan kecamatan baru bukan berarti pemerintah daerah tidak melakukan upaya. Menurutnya, pembentukan wilayah administrasi baru merupakan kewenangan berjenjang yang harus mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana, serta regulasi pelayanan publik.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum lengkap terkait proses pemekaran. Menurutnya, setiap tahapan membutuhkan waktu dan kajian dari pemerintah pusat.
"Kita berharap masyarakat memahami proses ini dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak komprehensif. Semua pihak harus bersama-sama menjaga suasana daerah agar tetap kondusif," katanya.
Yusran menambahkan Pemkab Kubu Raya tetap berkomitmen mewujudkan target pembangunan daerah sesuai visi dan misi kepala daerah, termasuk pembentukan kecamatan baru secara bertahap hingga 2029.
Ia berharap seluruh unsur pemerintah, legislatif, dan masyarakat terus memperkuat sinergi dalam mendukung kemajuan Kabupaten Kubu Raya. (ant)
Editor : Basilius Andreas GasSumber : Antara