SATUAN Reserse Narkoba Polres Landak berhasil membekuk seorang pengedar narkoba di Jelimpo, Kabupaten Landak, pada Selasa (10/9).
Pelaku yang berinisial RD ditangkap di Jalan Raya Jelimpo-Sanggau, Dusun Jelimpo, Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, mengatakan bahwa penangkapan RD berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan. “Dari informasi yang kami terima, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD di Jalan Raya Jelimpo-Sanggau, Dusun Jelimpo, Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam dengan nomor polisi KB 4535 UY,” kata Rinto, Rabu (11/9).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone merk VIVO Y01 berwarna biru di tangan kanan pelaku. Selain itu, ditemukan juga sebuah bungkus rokok yang berisi satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dibalut dengan kertas rokok, di saku celana sebelah kiri pelaku.
Rinto menjelaskan bahwa pelaku diketahui merupakan pengedar narkotika dari luar Kabupaten Landak yang telah sering beroperasi di wilayah Jelimpo dan sekitarnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pelaku dapat ditangkap dan diamankan. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak,” ujarnya.
Rinto menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika dan berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi narkoba," tambahnya. (arf)
Editor : A'an