Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab Landak Gelar Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan 

A'an • Jumat, 24 Januari 2025 | 11:14 WIB
BUKA: Pj Sekda Kabupaten Landak Heri Adiwijaya saat membuka acara Rekonsiliasi Data dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD bagi Kepala OPD, Selasa (21/1).
BUKA: Pj Sekda Kabupaten Landak Heri Adiwijaya saat membuka acara Rekonsiliasi Data dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD bagi Kepala OPD, Selasa (21/1).

PONTIANAK POST – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, secara resmi membuka acara Rekonsiliasi Data dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD serta Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Kabupaten Landak. Acara ini juga meliputi Pengenalan Coretax Bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 untuk Kepala OPD. Kegiatan berlangsung di Aula Besar Kantor Bupati Landak pada Selasa (21/1). 

Dalam sambutannya, Heri Adiwijaya menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyajikan informasi keuangan yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. 

“Setiap entitas, termasuk pemerintah daerah, wajib menyusun laporan keuangan. LKPD mencerminkan kondisi dan kinerja keuangan pemerintah daerah. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak sendiri mencakup tujuh laporan utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LP-Ekuitas), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” jelas Heri. 

Heri menambahkan bahwa laporan keuangan juga memuat kondisi makro ekonomi Kabupaten Landak, pencapaian target kinerja, serta kebijakan keuangan daerah, termasuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Laporan ini juga dilengkapi dengan ikhtisar keuangan dari dua BUMD, yakni PDAM dan PT. Landak Barajaki, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. 

“Penyusunan laporan keuangan ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual,” lanjutnya. 

Heri menegaskan pentingnya koordinasi antara SKPD dalam menyusun laporan keuangan. Keterlambatan dari salah satu SKPD dapat memengaruhi konsolidasi laporan keuangan secara keseluruhan dan pengiriman laporan unaudited ke BPK RI. “Saya instruksikan kepada seluruh Kepala SKPD untuk menyusun dan menyerahkan laporan keuangan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan,” tegas Heri. 

Selain itu, Heri menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang yang memberikan sosialisasi tentang Coretax. Ia juga mengingatkan peserta untuk serius mengikuti rangkaian kegiatan, termasuk penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 oleh para pimpinan OPD.  “Saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini sebaik mungkin. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dan berkontribusi dalam pelaksanaan acara ini,” tutup Heri. (arf) 

Editor : A'an
#Heri Adiwijaya #sekretaris daerah #Laporan Keuangan #Kabupaten Landak