Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Perubahan Jadwal Pelantikan CASN: Pemkab Landak Tunggu Surat Resmi

Arief Nugroho • Kamis, 20 Maret 2025 | 14:21 WIB
Marsianus
Marsianus

PONTIANAK POST – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait pelantikan calon aparatur sipil negara (CASN). Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Landak menyatakan telah siap melakukan pelantikan pada tahun 2025. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan penundaan pengangkatan CASN 2024 yang menuai protes di berbagai daerah.

Berdasarkan kebijakan awal, pelantikan CASN direncanakan berlangsung serentak pada Oktober 2025, sementara calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap satu dan dua dijadwalkan Maret 2026. Namun, dalam perkembangan terbaru, pemerintah pusat menyampaikan percepatan pengangkatan CASN. Jadwal terbaru menyebutkan bahwa pelantikan CPNS akan dilakukan paling lambat Juni 2025, sementara calon P3K akan dilantik pada Oktober 2025.

Kepala BKPSDM Kabupaten Landak, Marsianus, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi terkait kebijakan baru ini. "Kami siap melakukan pelantikan, tetapi tetap menunggu kepastian administrasi dari pemerintah pusat," ujarnya.

Selain menunggu kepastian pelantikan CASN, Pemkab Landak telah mengeluarkan surat edaran terkait penghentian pengangkatan tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Landak. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur sistem pengangkatan tenaga kerja di instansi pemerintahan.

Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), ratusan calon ASN Kabupaten Landak, yang terdiri dari CPNS dan calon tenaga P3K, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Landak. Mereka membawa spanduk berisi tuntutan, menolak penundaan pelantikan yang tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB. Korlap aksi yang juga perwakilan Forum Guru Honorer Kabupaten Landak, Yohanes Dedi Harianto, menegaskan bahwa mereka menolak kebijakan penundaan karena dianggap tidak adil.

Menurutnya, berdasarkan SK awal dari Menpan-RB, pelantikan P3K seharusnya dilakukan satu bulan setelah penyusunan berkas selesai. “Kami sudah dinyatakan lengkap datanya sejak Februari–Maret 2025, sehingga seharusnya sudah bisa dilantik pada April 2025,” ujarnya.

Ia juga menyoroti nasib tenaga honorer senior yang sudah mengabdi selama belasan hingga 20 tahun. Jika pelantikan terus diundur, kesempatan mereka untuk menjadi ASN semakin kecil, terutama bagi yang sudah berusia 58 hingga 59 tahun. “Kami menuntut agar P3K tahap I yang sudah dinyatakan lulus segera diangkat pada April 2025, sesuai dengan surat edaran pertama,” tegasnya. (arf)

Editor : A'an
#KemenPAN-RB #honorer #CASN #ptt #p3k #BKPSDM