PONTIANAK POST - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial A, warga Desa Untang, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, diamankan pada Rabu (9/4) karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 452.000 di saku celana tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah, dan ditemukan satu dompet kain hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klip kosong, satu sendok takar yang terbuat dari potongan pipet, satu bungkus rokok berisi plastik klip berisi sabu, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat,” ujar Rinto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya. (arf)
Editor : Miftahul Khair