PONTIANAK POST - Kepolisian Resort Landak mengimbau agar pelaku usaha di Kabupaten Landak berhati-hati saat melakukan transaksi, mengingat saat ini adanya peredaran uang palsu. Sebelumnya pada bulan Oktober lalu, dua pelaku usaha di Kabupaten Landak yakni pemilik konter pulsa di Jalan Afandi Rani, Jalur II, tepat di depan Kantor Camat Ngabang dan pemilik toko kelontong berseberangan tidak jauh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, sempat menjadi korban aksi transaksi menggunakan uang mainan.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, mengimbau masyarakat terutama pelaku usaha terutama pelaku UMKM, pedagang, serta warung-warung, untuk teliti mengantisipasi aktivitas ilegal tersebut. Dia meminta masyarakat di wilayah hukum Polres Landak untuk segera melapor jika menjadi korban atau menemukan aktivitas tersebut.
"Apabila terjadi peredaran uang palsu khususnya di wilayah hukum Polres Landak, agar segera melapor kepada kami untuk kami tindak lanjuti," tuturnya.
Heri menyampaikan, aktivitas transaksi dengan uang palsu atau orang yang dengan sengaja memalsukan atau mengedarkan uang palsu merupakan perbuatan melanggar hukum. Karena telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan KUHP.
Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat Landak untuk tidak coba-coba mengedarkan atau melakukan transaksi dengan uang palsu maupun uang mainan. Karena ada ancaman hukuman yang menanti jika terbukti. (arf)
Editor : Hanif