“Manfaat sangat luar biasa Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan benar-benar saya rasakan ketika mendapat serangan jantung, jika saat itu saya tidak mempunyai asuransi BPJS Kesehatan pasti biaya yang kami keluarkan sangat besar. Mungkin puluhan juta rupiah atau bahkan mencapai ratusan juta rupiah karena saat itu saya harus melakukan operasi pemasangan ring jantung di Jakarta. Dengan adanya Program JKN saya bersyukur sekali alhamdullilah tidak ada sepeser biaya yang harus kami keluarkan,” tutur Zuratnam.
Bersyukur Zuratnam kini sudah dapat menjalani aktivitas sehari-hari seperti sedia kala. Sejak saat itu tak henti Zuratnam turut memberikan pemahaman dan edukasi khususnya kepada pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Wisata Kabupaten Mempawah dan keluarga terdekatnya akan pentingnya memiliki Program JKN. Ia mengajak semua stafnya untuk peduli terkait kepesertaan JKN, apabila ada anggota keluarga yang belum terdaftar segera melapor dan mengurus kelengkapan administrasinya.
“Seluruh rangkaian proses pengobatan mulai dari konsultasi, opname, sampai operasi semua benar-benar gratis dibiayai Program JKN. Tidak ada biaya sepeserpun yang kami keluarkan baik di rumah sakit Provinsi maupun di Jakarta.Untuk itu saya mengucap syukur sekaligus berterima kasih kepada pemerintah karena kami sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilindungi kesehatannya melalui Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Untuk BPJS Kesehatan saya berpesan jangan lelah untuk terus mengedukasi masyarakat khususnya yang belum menjadi peserta Program JKN,” Pesan Zuratnam.
Zuratnam berharap Program JKN selalu hadir untuk masyarakat Indonesia, seperti yang saya alami pasti di luar sana juga banyak masyarakat yang telah sangat terbantu dengan kehadiran Program JKN. Apalagi saat ini kondisi ekonomi semakin sulit begitu juga biaya pengobatan semakin mahal. Jika tidak ada Program JKN pasti banyak masyarakat yang semakin kesulitan. Program JKN menjadi pelindung dan penyelamat jutaan masyarakat Indonesia dengan perlindungan kesehatan yang sangat komprehensif dengan biaya yang relatif terjangkau.
Sebagai informasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan peserta Program JKN berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Manfaat Jaminan Kesehatan terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaat medis diberikan sesuai indikasi medis dan standar pelayanan tidak dibedakan berdasarkan iuran peserta. Sedangkan manfaat non medis diberikan berdasarkan besaran iuran peserta.
Peserta JKN kini juga semakin dimudahkan dengan adanya antrean online, peserta JKN dapat memanfaatkan sebuah fitur yang ada pada Aplikasi Mobile JKN untuk mengambil nomor antrean yaitu pada menu Pendaftaran Pelayanan (Antrean). Satu hari sebelum berobat peserta JKN sudah dapat mengambil antrean dan datang ke faskes sesuai perkiraan nomor antrean yang didapat, sehingga pasien tidak perlu menunggu lama di faskes. Selain faskes tingkat pertama menu antrean online pada Mobile JKN juga dapat dilakukan untuk mengambil antrean di faskes tingkat lanjuta/rumah sakit setelah pasien mendapat rujukan dari faskes tingkat pertama. (**) Editor : Misbahul Munir S