PONTIANAK POST - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum guru SMKN 1 Mempawah Hilir terus menjadi sorotan. Direktur Advokasi IJW, Sudianto Nursasi, SH, mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap kedua guru tersebut.
Menurut Sudianto, kasus itu merupakan persoalan moral yang melibatkan tenaga pendidik sehingga tidak bisa dianggap biasa.
"Mereka seharusnya menjadi teladan bagi siswa. Karena itu, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan harus memberikan sanksi tegas berupa pencopotan status sebagai guru," ujarnya, Kamis (6/8).
Baca Juga: Risiko Hukum Menuduh Perselingkuhan Tanpa Bukti
Ia menilai oknum guru yang terlibat tidak layak menjadi pendidik karena bertugas membentuk karakter generasi muda. IJW juga mendorong agar dugaan perselingkuhan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami minta pihak kepolisian memproses kasus ini. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku perzinaan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun," katanya.
Selain itu, Sudianto menilai kepala sekolah perlu diperiksa apabila ditemukan unsur kelalaian atau pembiaran dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, sekitar 700 siswa SMKN 1 Mempawah Hilir menggelar aksi protes dan mendesak dua oknum guru yang diduga terlibat dalam video viral dugaan perselingkuhan dikeluarkan dari sekolah. (wah)
Editor : Miftakhair