Untuk itu ia mengajak seluruh lembaga dan Organiasi Perangkat Daerah (OPD) mulai memanfaatkan tanda tangan digital. Meski diakuinya hal ini masih perlu diantisipasi karena rawan pemalsuan.
"Sekalipun tanda tangan digital itu sudah di-backup dengan sistem barcode tetapi juga perlu pengamanan karena barcode itu sendiri katanya bisa juga dipalsukan," ungkapnya saat membuka kegiatan pengenalan dan pemanfaatan digital signature di Kantor Gubernur, Senin (19/8).
Selain itu menurutnya, meski tanda tangan digital penting, namun untuk beberapa hal tanda tangan basah juga masih diperlukan. Dikarenakan aspek yuridis formalnya masih mengatur demikian. Seperti diantaranya izin untuk menikah, kemudian masalah kewarisan dan lain sebaginya.
"Untuk penetapan waris itu perlu, tidak boleh dengan digital karena harus hadir langsung. Tapi di pemerintahan, saya yakin ini bisa memotong rantai birokrasi yang luar biasa, jika tanda tangan digital itu sudah disahkan dan diakui," pungkasnya.(bar) Editor : Super_Admin