Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson. Menurutnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2022 untuk Pemprov Kalbar, Kamis (21/4).
"Pak Gubernur memang minta segera dicairkan, karena kebutuhan ASN, P3K, pensiunan dalam memenuhi kebutuhan lebaran ini memang telah mendesak. Di samping itu memang pencairan THR ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi daerah maupun ekonomi nasional, dengan cara menambah daya beli masyarakat," ungkapnya.
Selain itu kebijakan ini juga dinilai sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan. Tentunya setelah menerima THR dan 50 persen TPP, ASN, P3K dan pensiunan dapat membelanjakanuangnyake pasar tradisional maupun ritel. "Ini tentunya juga akan membantu para pedagang," katanya.
Selain itu, Harisson juga telah memerintahkan kepada semua kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov untuk segera memproses pencairan THR dan 50 persen TPP. Pada Kamis (21/4), masing-masing kepala perangkat daerah langsung mengeluarkan surat permintaan pembayaran (SPP) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Selanjutnya BKAD yang memproses penertiban surat perintah pencairan dana (SP2D).
"SP2D ini diserahkan ke bank, nanti selanjutnya Bank Kalbar akan mencairakan atau mentransfer ke rekening masing-masing penerima THR atau TPP. Tapi ada juga yang dilakukan oleh perangkat daerahnya, jadi Bank Kalbar akan mentransfer uang ke bendahara pengeluaraan perangkat daerah, baru selanjutnya bendahara tersebut yang akan mentransfer ke rekening masing-masing ASN," ujarnya.
Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah kata dia, juga bakal memonitor pembayaran THR dan 50 persen TPP di pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar. Diharapkan pemerintah kabupaten/kota juga bisa secepat mungkin mencairkan THR dan 50 persen TPP tersebut.
"Sebenarnya untuk THR atau gaji ke-14 sudah dianggarkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Nah untuk 50 persen TPP ini, kalau ada kekurangan, menurut petunjuk dari Menteri Keuangan dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT)," pungkasnya. (bar) Editor : Syahriani Siregar