Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Permohonan PK Terdakwa Ditolak MA, Kasus Korupsi Klaim Pembayaran Asuransi

Syahriani Siregar • Senin, 12 Desember 2022 | 04:49 WIB
Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan
PONTIANAK - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa korupsi klaim pembayaran asuransi tenggelamnya kapal Labroy 168, atas nama, Danang Suroso.

Seperti yang diketahui, ketiga terdakwa korupsi klaim pembayaran asuransi tenggelamnya kapal Labroy 168, yakni M Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi diwakili oleh penasihat hukum mengajukan permohonan PK ke MA atas putusan kasasi MA.

Dari informasi perkara yang terdapat di website MA, pada Rabu 7 Desember untuk permohonan PK, terdakwa Danang Suroso telah diputus oleh Majelis Hakim PK yang terdiri dari, Desnayeti sebagai Ketua Majelis, Suharto dan Ansori, masing-masing sebagai Anggota dengan amar putusan menolak permohonan PK tersebut.

Kuasa hukum PT Surya Bahtera Sejahtera (SBS), Herawan Utoro, mengatakan, keputusan majelis hakim MA menolak permohonan PK terdakwa, Danang Suroso sudah benar dan tepat.

Herawan mengatakan, pihaknya juga memiliki keyakinan, bahwa terhadap permohonan PK kedua terdakwa yang lain, yakni M Thomas Benprang dan Terdakwa Ricky Tri Wahyudi juga akan diputus sama oleh majelis hakim PK, yakni ditolak.

"Keyakinan saya itu bukan tanpa alasan. Karena Majelis PK yang menjadi pemeriksa dan pemutus adalah sama, maka permohonan PK kedua terdakwa tersebut niscaya akan segera diputus dan ditolak," kata Herawan, Minggu (11/12).

Herawan menyatakan, selaku penasihat hukum dari PT SBS, pemilik kapal tongkang Labroy 168, pihaknya akan segera mengajukan permohonan kembali kepada Ketua MA agar segera mengirimkan putusan ketiga terdakwa tipikor tersebut.

Tak hanya itu, lanjut Herawan, ia juga mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak segera mengeksekusi ketiga terdakwa korupsi tanpa harus menunggu putusan PK diterima. Karena PK tidak menangguhkan eksekusi dan prioritas penyelesaian penanganan perkara korupsi merupakan salah satu ketentuan yang terdapat dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan merupakan salah satu dari tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI dari Jaksa Agung.

"Kami juga akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak menarik kembali uang sebesar Rp.4.762.500.000,00 yang telah dikembalikan kepada Terdakwa Sudianto alias Aseng," ucap Herawan.

Herawan menerangkan, mengapa uang klaim tersebut harusi ditarik kembali? Karena dalam putusan kasasi ketiga terdakwa masing-masing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana. Barang bukti berupa uang sebesar Rp.4.762.500.000,00 didalam ketiga putusan kasasi ketiga terdakwa ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara para terdakwa.

"Dengan demikian status barang bukti berupa uang sebesar Rp.4.762.500.000,00 tersebut merupakan uang negara, apalagi permohonan PK terdakwa Danang Suroso sudah ditolak," tegas Herawan.

Sebelumnya, Herawan menambahkan, dalam tuntutan pidananya Kajari Pontianak telah menuntut agar terdakwa Sudianto dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.4.762.500.000, ke Kas Negara yang diperhitungkan dari uang pengganti sebesar Rp.4.762.500.000,00 yang telah disita serta ditetapkan barang bukti. Uang tersebut dirampas untuk negara maka semestinya Kajari Pontianak tidak mengembalikan uang tersebut kepada Sudianto alias Aseng.

"Kami juga akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak mengajukan PK terhadap putusan kasasi Terdakwa Sudianto. Berdasarkan ketiga putusan MA terhadap ketiga terdakwa tipikor tersebut," ujar Herawan.

Menurut Herawan, Kajari Pontianak semestinya segera mengajukan PK terhadap putusan kasasi terdakwa Sudianto alias Aseng agar dibatalkan dan agar yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang sama dengan ketiga terdakwa tersebut dan terdakwa Sudianto dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.4.762.500.000.

Herawan menyatakan, apalagi dalam putusan kasasi terdakwa Sudianto alias Aseng terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) diantara majelis hakim kasasi. Sehingga peluang dan potensi untuk membatalkan putusan kasasi perkara terdakwa Sudianto alias Aseng sangat besar.

"Sebelumnya kami telah bersurat kepada MA, Kejaksaan Agung dan KPK agar menolak, mengawasi dan mensupervisi permohonan PK ketiga terdakwa. Saya pastikan akan segera melayangkan surat kembali kepada KPK, agar melakukan supervisi terhadap penuntutan dan peradilan perkara ini," tegas Herawan.

Sementara itu, menanggapi ditolaknya permohonan PK terdakwa korupsi klaim pembayaran asuransi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168, dengan terdakwa Danang Suroso, Pontianak Post mencoba meminta keterangan Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban yang diberikan.

Sementara pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi, mengatakan, bahwa kuasa hukum PT SBS sudah menempuh jalan yang benar dengan membuat pengadilan ke MA, Kejagung dan KPK.

Menurut Wahyudi, karena MA menerbitkan putusan yang berbeda dalam perkara yang sama, maka sudah tepat jika kuasa hukum PT SBS jadi tepat bertanya ke sana.

"Sikap dan langkah yang kami ambil adalah sesuatu yang benar. Yakni sesuai amanat Undang undang Kejaksaan," pungkas Wahyudi. (adg) Editor : Syahriani Siregar
#ma #kapal labroy 168 #Terdakwa Korupsi #Korupsi #pembayaran asuransi #pk