"Akan dipulangkan pada 26-27 Mei 2023 dari Myanmar. Kemarin kesulitannya 11 warga Kalbar itu mereka berada di daerah yang dikuasai sparatis bersenjata yang dilawan dari pemerintah Myanmar," ungkapnya kepada awak media usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI di Balai Petitih Kantor Gubernur, Rabu (24/5).
Yang jelas, dikatakan Benny warga Kalbar yang berangkat ke Myanmar untuk tujuan bekerja itu dipastikan ilegal. Karena memang negara tersebut tidak termasuk dalam salah satu negara tujuan penempatan PMI. Selain itu dengan adanya kasus tersebut, menurutnya sekaligus membuka mata bahwa korban yang tergiur dari para sindikat atau mafia penempatan secara ilegal ini tidak hanya masyarakat dengan pendidikan rendah.
"Kalau dulu kita berpikir yang berangkat ilegal karena pendidikan rendah, karena tidak tahu, ternyata kasus Myanmar dan Kamboja tidak, (ada korban) lulusan S-1, D3, anak-anak muda, karena gaji tinggi mereka kejar. Tapi risikonya seperti yang kita tahu. Karena itulah sosialisasi (pencegahan) menjadi penting," tegasnya.
Benny menyebutkan melihat angka secara statistik kasus PMI ilegal yang terjadi memang cukup memiriskan. Baik itu kasus yang dideportasi, sakit, dan bahkan meninggal dunia.
"Kalau lihat data kita 4,6 juta (warga Indonesia) yang resmi (bekerja di luar negeri), tapi World Bank merilis ada sembilan juta warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, jadi asumsinya ada 4,4 juta yang unprosedural, yang berangkat secara tidak resmi angkanya sangat tinggi," katanya. (bar) Editor : Syahriani Siregar