PONTIANAK - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian resmi menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara Romy Wijaya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara. Penunjukkan Romy sebagai Pj Bupati tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-3719 Tahun 2023 tanggal 7 September 2023, tentang pengangkatan Pj Bupati Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.
Seperti disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson, bahwa dirinya telah menerima surat penyampaian Keputusan Mendagri tersebut. Dalam surat tertanggal 11 September 2023 yang diterima Harisson, dirinya selaku Pj Gubernur diminta melaksanakan pelantikan terhadap Romy Wijaya sebagai Pj Bupati KKU. Kemudian menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Mendagri.
“Untuk itu kami akan melaksanakan pelantikan pada 19 September 2023, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara Citra Duani-Effendi Ahmad,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (12/9) malam.
Seperti diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati KKU Citra Duani-Effendi Ahmad bakal berakhir pada 19 September 2023 mendatang. Maka dari itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati, sebelumnya Pemprov Kalbar telah mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Kayong Utara.
Pj Gubernur Kalbar, Harisson mengungkapkan, pengusulan nama-nama calon Pj Bupati Kayong Utara sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Harisson mengatakan, aturan itu secara spesifik menyebutkan bahwa pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh menteri, gubernur dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
“Pemprov Kalbar sendiri melalui gubernur (Sutarmidji) telah mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Kayong Utara ke Kemendagri pada 8 Agustus 2023," katanya.
Ia berharap pejabat yang menempati posisi Pj Bupati KKU adalah orang yang betul-betul memahami tata kelola pemerintahan. Selain itu, lanjut dia, sesuai arahan pemerintah pusat, diharapkan pemerintah daerah bisa menjaga angka inflasi. Serta ikut mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mulai dari Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Tugas Pj Bupati Kayong Utara nanti harus memfasilitasi pelaksanaan pemilu, menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat di tahun politik ini," harapnya.
Termasuk pula, upaya pengendalian inflasi, penurunan angka stunting, penurunan kemiskinan ekstrem dengan target nol persen pada tahun 2024, penurunan angka pengangguran terbuka, dan peningkatan investasi di daerah.
"Jadi inilah tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Pj Bupati. Ini semua tentunya sesuai dengan arahan pemerintah pusat," pungkasnya.(bar)
Editor : A'an