PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar berkomitmen untuk menjaga, dan meningkatkan sinergitas.
Salah satunya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek-proyek strategis yang ada.
Khusus untuk tahun ini misalnya, ada 10 proyek strategis pemprov yang turut didampingi Kejati dalam pelaksanaannya.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson usai menghadiri ceramah hukum dengan tema, Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Proyek Strategis Nasional/Daerah yang digelar di Aula Garuda, Kantor Gubernur, Selasa (10/10).
Ceramah hukum tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Muhammad Yusuf, sebagai pembicara.
“Kami atas nama pemprov mengucapkan terima kasih, dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kehadiran Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar beserta jajaran. Semoga ceramah hukum yang disampaikan pada hari ini (kemarin), dapat memberikan pencerahan kepada kita semua,” ungkap Harisson kepada awak media.
Salah satu hal yang didapat dalam ceramah hukum tersebut, menurut Harisson, adalah bagaimana jajaran pemprov bisa mengetahui tugas pokok dan fungsi kejaksaan dengan benar, misalnya peran kejaksaan sebagai pengacara negara.
“Dan kejaksaan juga dapat memberikan bantuan hukum, ini memang perlu disosialisasikan kepada pemerintah daerah,” katanya.
Kemudian peran lainnya dicontohkan dia, kejaksaan juga bisa ikut mendampingi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek strategis nasional, maupun daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021, yang dimaksud proyek strategis nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap nanti proyek-proyek strategis ini dapat tepat mutu, tepat waktu, dan tertib administrasi karena ada pendampingan. Dan itu biasanya meminta bantuan dari kejaksaan tinggi untuk mendampingi proyek-proyek strategis kita, mulai dari perencanaan sampai nanti akhir dari kegiatan itu,” pungkasnya.
Adapun 10 proyek strategis pemprov yang turut didampingi kejati dalam pelaksanaannya tahun ini antara lain pelebaran Jalan Batas Kota Pontianak-Sungai Kakap.
Selain itu, proyek Peningkatan Jalan Tanjung-Marau-Air Upas dan Peningkatan Jalan Siduk-Sukadana.
Ada pula proyek Peningkatan Jalan Sukadana-Teluk Batang, dan peningkatan Jalan Batas Kota Singkawang-Bengkayang.
Kemudian ada proyek peningkatan Jalan Sungai Durian-Rasau Jaya, peningkatan Jalan Bodok-Meliau, dan penanganan jalan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Tahun 2023.
Lalu, ada juga proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Terpadu, serta penggantian Jembatan Marsedan, Kapuas Hulu.
Di tempat yang sama, Kajati Kalbar Muhammad Yusuf mengatakan, tujuan dari terselenggaranya kegiatan ceramah hukum ini adalah untuk saling memberikan masukan dan diskusi.
Khususnya berkaitan dengan pemahaman peran kejaksaan, khususnya di bidang Pengawasan Pembangunan Strategis (PPS), dan pendampingan hukum, dalam rangka kolaborasi dengan pemerintah daerah.
"Saya sudah paparkan tadi berdasarkan SK Gubernur ada 10 PPS yang diberikan. Alhamdulillah sudah selesai, dan tuntas itu proyek-proyek yang dianggap oleh pemerintah daerah (pemprov), dijadikan proyek strategis daerah,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam upaya mencapai stabilitas masyarakat, kejaksaan memiliki fungsi di bidang ketertiban, dan ketentraman umum, pencegahan, pengawasan serta peningkatan kesadaran hukum.
Selain itu, kejaksaan juga menjalankan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara.
Apabila fungsi ini dapat dijalankan secara maksimal, tentu para pemangku kepentingan memiliki ketenangan dalam bekerja tanpa dihantui rasa takut, apakah ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum atau tidak dalam melaksanakan tugas. (bar/r)
Editor : Syahriani Siregar