PONTIANAK – Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) di Kota Pontianak dibuka. Proses rekrutmen ini dilakukan langsung oleh pengawas pemilu di enam kecamatan Kota Pontianak.
“Proses rekrutmen dilakukan panwascam dan kami (Bawaslu Kota Pontianak) melakukan supervisi dalam proses rekrutmen,” jelas Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kota Pontianak, Isfiansyah di Pontianak, siang kemarin.
Isfiansyah menjelaskan saat ini tahapan sosialisasi sedang berjalan di Panwaslu Kecamatan di enam kecamatan di Kota Pontianak.
Pengumuman pendaftaran diumumkan oleh Bawaslu Kota Pontianak di website dan medsos, serta panwaslu kecamatan di kantor kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa di kantor desa/kelurahan maupun sekretariat RT/RW atau sebutan lainnya.
“Terkait pendaftaran dan informasi dapat mengunjungi sekretariat dan media sosial panwaslu kecamatan di enam Kecamatan di Kota Pontianak,” kata Isfiansyah.
Lanjut Isfiansyah secara umum syarat menjadi Pengawas TPS yaitu warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,” ungkapnya.
Menurutnya, menjadi syarat yaitu berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Untuk lebih jelas dan lengkap terkait persyaratan dapat mengunjungi panwaslu kecamatan yang ada di Kota Pontianak dan informasi mengenai syarat pendaftaran saat ini sudah disebar dan diumumkan di kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Pontianak,” katanya.
Komisioner Bawaslu Kalimantan Barat, Faisal Riza mengatakan peran PTPS sangat strategis karena menjadi ujung tombak pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu. Oleh karena itu kata Faisal pengawas TPS menjadi mata Bawaslu, di hari h dan masa persiapan.
“Peran Pengawas TPS ini sangat strategis ya tentunya karena itu kami memberikan pelatihan, sehingga tugas mereka melakukan pengawasan sebelum pemungutan suara pemilu 2024, dapat berjalan dengan baik,” terang Faisal.
Faisal menambahkan selain pelatihan pengawas TPS juga akan disiapkan alat kerja untuk mendukung pengawasan yang dilakukannya.
“Misalnya, surat suara apakah sudah sesuai atau belum dengan yang diatur regulasi. Seperti surat suara cadangan untuk masing-masing TPS,” timpalnya.
Faisal menyatakan jika pihaknya tidak lepas tangan meskipun secara teknis proses rekrutmen dilakukan pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan orang-orang yang direkrut memiliki integritas dan bisa bekerja profesional.
“Bawaslu tentu harus tetap memastikan kapasitas teman-teman PTPS yang akan direkrut. Supervisi terhadap rekrutmen ini juga akan dilakukan oleh pengawas pemilu di atasnya,” terang Faisal.
Pegiat Demokrasi Syarifah Aryana Kaswamayana menekankan pentingnya pentingnya pemahamanan tugas dan tanggungjawab oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Karena itu, rekrutmen PTPS harus benar-benar mampu menjaring orang yang memiliki kriteria untuk menjalankan tugas pengawasan pemilu.
“Menjadi pengawas TPS inikan tugasnya bagaimana mengawasi seluruh proses dari sebelum pemilu hingga pasca pemilu kurang lebih satu bulan.
Nah, ini kemudian menjadi tugas berat bagi Panwascam khususnya yang melatih dan melantik pengawas TPS.
Karena itu, proses rekrutmen pengawas TPS ini, harus benar-benar, karena ini akan menjadi ujung tombak pengawasan,” jelas Aryana.
Aryana mengingatkan bahwa pengawas harus memiliki integritas, tidak berafiliasi dengan peserta pemilu dan mampu menguasai aturan yang ada di TPS, sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Pengawas TPS adalah alat kontrol bagi bawaslu dan menjadi mitra KPU dalam pelaksanaan tahapan pemilu.
“PTPS ini akan menjadi alat kontrol untuk KPPS bekerja maksimal dan dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan yang bisa saja terjadi. Karena di TPS inikan ruang lingkupnya kecil, jadi kalau sudah bisa menekan potensi kecurangan, dengan melakukan pencegahan, maka proses demokrasi akan jauh lebih baik,” jelasnya. (mse)
Editor : A'an