Kedua belah pihak saling klaim sebagai pemilik sah tanah tersebut. Kasus ini juga heboh di media sosial.
Dari video yang sempat viral, terlihat seorang wanita, yang diketahui bernama Flora melakukan beberapa aksi protes di lokasi Qubu Resort.
Manager Qubu Resort, Uray Henny mengatakan, persoalan tanah yang dimaksud oleh orang yang bernama Flora pada dasarnya tidak ada kaitannya dengan manajemen Qubu Resort.
Henny menuturkan, pihaknya sudah mengarahkan Flora dan ahli waris untuk bertemu penasihat hukum pemilik tanah agar mendapat penjelasan mengenai tanah yang dimaksud.
"Mereka sudah bertemu dengan penasihat hukum pemilik tanah. Sudah dijelaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik klien dari penasihat hukum. Mereka juga dipersilakan menyelesaikan masalah ini ke pengadilan," kata Henny, Rabu (3/4).
Meski telah diberikan penjelasan, lanjut Henny, Flora datang lagi ke Qubu Resort dengan sikap yang arogan.
Membawa massa, melakukan pengancaman kepada karyawan dan tetap mengklaim bahwa ada tanah mereka di dalam kompleks Qubu Resort.
Menurut Henny, aksi yang dinilainya meresahkan tersebut, terjadi berulang-ulang.
Mereka membuat keributan karena permintaan agar pihak Qubu Resort membeli tanah yang mereka klaim tidak ditanggapi.
"Aksi meresahkan ini terjadi berulang kali. Tidak saja di lokasi tanah yang diklaim, tetapi juga sampai dibawa ke lokasi hotel, seperti membuang sampah di depan pintu hotel," ucap Henny.
Tindakan meresahkan tersebut dinilai sangat merugikan Qubu Resort.
Menyebabkan pengunjung menjadi tidak nyaman, dan menjatuhkan nama baik perusahaan.
"Nama Qubu Resort dibangun bertahun-tahun. Karena tindakan mereka, nama Qubu Resort menjadi hancur," ungkapnya.
Henny menyatakan, atas tindakan meresahkan yang dilakukan oleh seorang warga bernama Flora itu, pihaknya telah membuat pengaduan ke Polres Kubu Raya dan Polda Kalbar.
Pengaduan terpaksa dibuat karena pihaknya merasa sudah menjadi korban dari aksi teror, pengancaman, serta premanisme oleh seorang wanita bernama Flora.
Terlebih yang bersangkutan sempat merantai tiga pintu yang menjadi akses masuk ke Qubu Resort.
"Karena kami anggap Flora ini sudah melakukan perusakan. Menghalang-halangi tamu yang masuk, kami akhirnya membuat pengaduan Ke Polres Kubu Raya," terangnya.
Henny berharap, pengaduan dan laporan pihaknya kepada Polres Kubu Raya dan Polda Kalbar dapat segera ditanggapi.
Sementara itu, Flora membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan oleh pihak Qubu Resort ke polisi atas aksi yang dilakukannya.
Menurut Flora, sah-sah saja pihak manajemen Qubu Resort membuat pengaduan ke polisi.
Namun, dia menegaskan bahwa kedudukan atau keabsahan pengadu atau pelapor itu harus diperhatikan.
"Henny ini manajemen penanggung jawab, dia ada atasan. Harusnya yang melaporkan ke polisi itu kan orang yang dirugikan," kata Flora.
Flora menegaskan, karena tidak ada kejelasan siapa Henny ini, maka kepada kepolisian dirinya tidak dapat memberikan keterangan.
"Mana surat kuasa dari pemilik Qubu Resort atau keputusan dewan direksi yang menyuruh Henny melaporkan saya. Itu yang saya minta dengan pihak kepolisian," tegasnya.
Flora pun menjelaskan bahwa dirinya pertama kali dipanggil polisi melalui telepon genggam dan saat itu ia memastikan akan datang memenuhi panggilan tersebut.
Menurut Flora, dirinya siap kooperatif ketika dipanggil polisi. Ia mengaku sudah dua kali datang ke Polres Kubu Raya.
Namun, ketika itu justru penyidik tidak ada di tempat dengan alasan sedang sibuk mengamankan kedatangan presiden.
"Kemudian polisi membuat surat panggilan, saya datang, tapi karena tidak ada surat legal dari Henny, saya tidak mau memberikan keterangan banyak," kata Flora.
Menurutnya, sesuai dengan sertifikat yang dimiliki ahli waris, mereka memiliki tanah seluas 1,4 hektare yang ada dan diklaim sebagai tanah milik Qubu Resort.
Sementara Qubu Resort memiliki tanah seluas 7 ribu meter persegi. Pertanyaannya, mengapa di tanah tersebut semuanya ditutup.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah membenarkan bahwa pihaknya memag telah menerima pengaduan pencemaran nama baik dari pihak Qubu Resort terkait aksi meresahkan yang terjadi beberapa hari belakangan ini.
Ade menjelaskan, dari pengaduan tersebut, penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, terhadap pengaduan tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu artinya penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Sudah terpenuhi unsurnya," kata Ade, Kamis (4/4).
Ade menerangkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan, awalnya manajemen Qubu Resort membuat pengaduan tentang pencemaran nama baik.
Namun setelah dilakukan penyelidikan dan hasil gelar perkara, kasus tersebut adalah tentang pengrusakan.
"Sesuai dengan pengaduan, kami sudah panggil terlapor. Yang bersangkutan datang tetapi tidak mau diperiksa," ucap Ade.
Ade menyatakan, dari penyidikan ini siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tentu masih menunggu dari hasil proses penyidikan yang dilakukan. (adg)
Editor : Syahriani Siregar