Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pengelola K-Gym Ubah Fungsi Ruko Tanpa Izin, Kadis PUPR Pontianak Bungkam

Shando Safela • Kamis, 25 Juli 2024 | 12:46 WIB

 

Bangunan K-Gym yang tak mengantongi izin atas ubah fungsi ruko.
Bangunan K-Gym yang tak mengantongi izin atas ubah fungsi ruko.

PONTIANAK - Tempat usaha kebugaran K-Gym di Hamilton Garden, Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara diduga tidak mengantongi izin perubahan fungsi bangunan dan gedung.

Pemilik usaha yakni SY alias Ahien mengubah fungsi bangunan rumah toko menjadi tempat kebugaran tanpa pernah mengajukan permohonan alih fungsi bangunan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak.

Dugaan pemilik K-Gym tidak pernah mengajukan permohonan perubahan fungsi bangunan ke Dinas PUPR Kota Pontianak terungkap dari hasil penyidikan kepolisian dalam mengungkap kasus tewasnya pengunjung yang terjatuh dari lantai dua setengah K-Gym.

Dari keterangan polisi, hasil pemeriksaan saksi yakni pegawai Dinas PUPR Kota Pontianak bangunan yang digunakan SY alias Ahien sebagai tempat usaha kebugaran adalah bangunan rumah toko lantai dua.

Terkait masalah itu, Pontianak Post telah menghubungi Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta untuk meminta tanggapannya mengenai tindakan pemilik K-Gym merubah fungsi bangunan tanpa mengantongi izin, namun sayang kepala dinas memilih melempar tanggungjawabnya ke Kepala Bidang Cipta Karya, Erwin

"Saya lagi ada kegiatan di kantor Wali Kota Pontianak, hubungi Kabid Cipta Karya ya, karena dia yang pegang data," kata Firayanta, ketika dihubungi Pontianak Post.

Berdasarkan arahan tersebut, melalui pesan singkat Pontianak Post menghubungi Kabid Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak, Edwin Raditya meminta waktu untuk wawancara mengenai polemik pengalihan fungsi bangunan yang dilakukan pemilik K-Gym. Namun bersangkutan juga belum dapat memberikan keterangan.

"Maaf saya ditugaskan kadis dinas keluar kota. Sedang persiapan menuju bandara," Edwin membalas chat Pontianak Post.

Seperti diketahui, berdasarkan keterangan pihak kepolisian perizinan K-Gym tidak sesuai dengan peruntukan. Dimana izinnya tempat usahanya adalah rumah dan toko. Namun pemilik usaha mengubah fungsi ruko menjadi tempat kebugaran.

Sebelum mengubah fungsi bangunan, pemilik usaha seharusnya mengajukan permohonan perubahan izin, dari permohonan tersebut dinas terkait akan melakukan pemeriksaan apakah permohonan perubahan fungsi tersebut sudah sesuai dengan aturan atau tidak.

Tak hanya dinas, Pontianak Post juga berusaha meminta tanggapan Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin terkait perubahan fungsi bangunan yang dilakukan pemilik K-Gym. Namun Satarudin memilih tak ingin berkomentar dengan alasan sedang rapat.

"Masih rapat. Ke PUPR dululah," Satarudin membalas pesan. (adg).

Editor : Shando Safela
#KGym Pontianak #pupr #pontianak #fitnes