Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Masyarakat Adat Kualan Dilaporkan Polisi, CSO: Bentuk Kriminalisasi Terhadap Masyrakatat Adat

A'an • Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:48 WIB
Masyarakat Adat Kualan saat membentangkan spanduk bertuliskan “Hilangnya Hutan = Kepunahan Masyarakat Adat”.
Masyarakat Adat Kualan saat membentangkan spanduk bertuliskan “Hilangnya Hutan = Kepunahan Masyarakat Adat”.

PONTIANAK - Dua warga dari komunitas Adat Dayak Kualan, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, dilaporkan ke Polres Ketapang oleh PT. Mayawana Persada, atas tuduhan pemerasan.

Mereka adalah Tarsisius Fendy Sesupi, ketua adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, dan Ricky Prasetya Mainaki, Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) wilayah Kualan Sobah.

Kasus pelaporan terhadap kedua tokoh adat tersebut bermula saat Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Lelayang dan Dusun Sabar Bubu, Desa Kualan Hilir serta sebagian masyarakat Selimbung, Desa Sekucing Kualan melakukan demonstrasi pemasangan portal (mandoh adat) untuk menghentikan aktivitas perusahaan di tanah ulayat masyarakat, pada 3 Desember 2023.

Pemasangan mandoh adat tersebut sebagai bentuk protes atas tidak ditepatinya janji-janji yang telah disepakati, termasuk pemenuhan atas sanksi adat yang telah ditetapkan.

Setelah bernegosiasi, pihak perusahaan bersepakat untuk membayar dan melakukan penyelesaian adat. dengan menyerahkan uang untuk keperluan penyelenggaraan upacara adat. Bahkan, pihak perusahaan bersedia dan berjanji ikut serta dalam upacara penyelesaian adat yang digelar pada 5 Desember 2023 di Dusun Sabar Bubu. Namun pada tanggal yang dijanjikan, tak satu pun perwakilan perusahaan yang hadir.

Ironinya, pada 14 Januari 2024, Kepolisian Resor Ketapang memanggil Tarsisius Fendy, selaku kepala adat Dusun Lelayang, dan Ricky Prasetya Mainaiki untuk memberikan klarifikasi atas dugaan adanya tindak pidana pemerasan, ancaman, dan tindakan kekerasan dalam pasal 368 KUHP atau pasal 335 KUHP atau pasal 333 KUHP.

Atas panggilan polisi itu, pada 16 Januari 2024, keduanya hadir dan memberikan klarifikasi atas aksi demonstrasi dan negosiasi adat yang terjadi pada 3 Desember 2023 tersebut.

Masyarakat Adat Kualan saat berada di hutan desa milik mereka. Mereka mengandalkan hutan untuk mata pencaharian dan sumber penghidupan.
Masyarakat Adat Kualan saat berada di hutan desa milik mereka. Mereka mengandalkan hutan untuk mata pencaharian dan sumber penghidupan.

Setelah lama tidak ada kabar lanjutan, kepolisian tiba-tiba melakukan pemanggilan kepada Fendy dan Ricky. Panggilan pertama pada 30 September 2024. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan tersebut.

Pada 10 Oktober 2024, mereka kembali mendapatkan surat panggilan kedua sebagai saksi, yang meminta keduanya hadir pada 15 Oktober 2024. Atas pemanggilan tersebut, koalisi masyarakat sipil melihat sebagai upaya kriminalisasi perusahaan terhadap masyarakat adat. Pasalnya, yang dilakukan masyarakat adat hanya menuntut pemenuhan sanksi adat kepada PT Mayawana Persada yang sebelumnya disepakati oleh kedua belah pihak.

“Pemanggilan terhadap Fendy dan Ricky sebagai saksi merupakan upaya kriminalisasi yang sistematis dan pembungkaman demokrasi di pedesaan dalam menegakkan pelaksanaan hukum adat. Sanksi adat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan bukanlah tindak pidana pemerasan,” ujar Ahmad Syukri, Ketua Lingkar Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo.

Menurut Syukri, kriminalisasi ini seharusnya masuk kedalam pelanggaran HAM berat. Masyarakat adat hanya menjaga aset dan ruang hidup mereka yang dikapling oleh negara sebagai kawasan hutan dan konsesi PT Mayawana Persada.
“PT. Mayawana Persada jelas tidak menghormati hukum adat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat adat Kualan Hilir,” tegasnya.

Ketua Harian Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kalimantan Barat, Tono menyebut, kasus yang alami dua tokoh adat dayak Kualan, menambah daftar panjang korban ketidakadilan yang dialami komunitas Masyarakat adat di Indonesia.
Menurutnya, upaya kriminalisasi ini selain cara untuk mematahkan perjuangan warga di komunitas, juga patut diduga merupakan sebagai bentuk konspirasi untuk menguasai sumber daya alam yang terdapat dalam wilayah adat Masyarakat Adat Dayak Kualan

“Seharusnya negara bertanggung jawab penuh dan jangan abai menyelesaikan akar permasalahan atas perampasan wilayah adat yang merupakan ruang hidup masyarakat adat. Pendekatan secara pemidanaan untuk menyikapi permasalahan tersebut merupakan sesuatu hal yang sangat tidak bermartabat, karena seharusnya pihak Perusahaan serta pihak kepolisian menghormati ketentuan hukum adat serta praktek-praktek peradilan adat di komunitas,” ucap Tono.

Masyarakat Adat Kualan saat melakukan ritual pasangan Mandoh Adat.
Masyarakat Adat Kualan saat melakukan ritual pasangan Mandoh Adat.

Senada juga Manajer Kampanye dan Intervensi Kebijakan Forest Watch Indonesia (FWI), Anggi Putra Prayoga. Menurutnya, pemerintah bersama DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang menjadi bagian mandat rakyat.

“Negara harus melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat sebagai bagian entitas warga negara Republik Indonesia yang tak terpisahkan,” ujar Anggi.
Rekam Jejak PT. Mayawana Persada.

PT. Mayawan Persada merupakan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang mengantongi izin konsesi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tahun 2010, seluas 136.710 hektar di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Sejak tahun 2019, perusahaan yang sebelumnya dikuasai oleh Sumitomo Group yang selanjutnya beralih ke Alas Kusuma Group melalui PT Suka Jaya Makmur dan Harjohn Timber, yang kemudian 50 persen saham PT SJM beralih ke Green Ascend (M) Sdn Bhd, itu telah melakukan praktik perampasan tanah (land grabbing), pembabatan hutan, perusakan kebun, lahan pertanian milik masyarakat adat dan menggunakan intrik adu domba antar masyarakat hingga pada tindakan pembakaran pondok ladang dan gabah padi.

Selain itu, sejak 2016-2022, PT Mayawana Persada menyumbang deforestasi seluas 35.000 hektar dan mendapat predikat penyumbarng deforestasi terbesar se Indonesia pada 2023.

Menurut Ketua Link_AR Borneo, Ahmad Syukri, Masyarakat telah melakukan penolakan sejak beroperasinya perusahaan PT Mayawana Persada di daerah mereka, karena terbukti memecah belah persatuan, merusak hutan, merampas tanah, mengintimidasi dan mengkriminalisasi serta mengadu domba masyarakat.

Dalam menghadapi masalah tersebut, masyarakat melakukan upaya-upaya dialog berupa negosiasi dan mediasi. Ada banyak kesepakatan bersama para pihak yang dituliskan dalam berita acara. Bahkan dalam pertemuan tersebut seringkali petinggi adat menetapkan sanksi adat kepada pihak PT Mayawana Persada atas pelanggaran adat yang mereka lakukan.

Di dalam forum pertemuan, perusahaan menerima semua tuntutan sanksi adat Perusahaan juga berjanji akan membayar sanksi adat yang telah ditetapkan dan menyelesaikan seluruh permasalahan yang terjadi seperti menganti rugi atas perampasan tanah dan perusakan kebun milik masyarakat adat dan pengrusakan situs sakral Bukit Sabar Bubu.

Namun kenyataannya, kata Syukri, janji mereka tidak ditepati. Justru terus lanjut merampas tanah masyarakat, merusak tanaman masyarakat dan membabat hutan di wilayah adat diiringi tindakan intimidasi dan bayang-bayang kriminalisasi.
Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien mengatakan kejadian ini merupakan langkah kriminalisasi terbaru terhadap masyarakat adat.

Dikatakan Andi, PT. Mayawana Persada telah melakukan rangkaian kriminalisasi setidaknya sejak 2021, ketika Masyarakat Dayak Kualan mulai menjadi korban deforestasi dan penggusuran akibat aktivitas perusahaan.

“Upaya kriminalisasi ini melengkapi derita yang telah diterima masyarakat Dayak Kualan, setelah tanahnya digusur, bukit keramatnya dirampas, masyarakatnya dipecah belah, kini pemimpin mereka ditarget untuk menjadi kriminal dengan tuduhan yang mengada-ada. Perusahaan harus mencabut laporan Polisi, menghormati masyarakat adat dan memulihkan kerusakan lingkungan yang telah diperbuatnya,” ucap Andi Muttaqien.

Masyarakat adat Dayak Kualan, lanjut Andi, termasuk dalam kelompok Pembela HAM Lingkungan Hidup yang tidak dapat dikriminalisasi sesuai regulasi yang dimiliki Indonesia seperti Pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) dan yang terbaru PermenLHK No. 10 tahun 2024.

“Kasus ini dapat menjadi kesempatan bagi kepolisian untuk segera menerapkan Permen LHK tersebut dan memberi keadilan bagi para pembela HAM Lingkungan Hidup,” imbuh Andi.

PT. Mayawana Persada tidak hanya merampas ruang kelola masyarakat adat di Desa Kualan Hilir, tetapi juga merampas ruang hidup satwa yang ada di dalamnya.
Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia, Amalya Reza menyebut, sekitar 89.410 hektar dari 136.710 hektar luasan konsesi PT Mayawana Persada atau 65 persen wilayah konsesi MP secara resmi diakui sebagai habitat orang utan.

Menurutnya, kriminalisasi terhadap masyarakat adat Dayak Kualan merupakan buntut dari kesalahan KLHK dalam penataan batas kawasan hutan.

Proses yang tidak transparan, tanpa melibatkan masyarakat, juga kebijakan-kebijakan perizinan yang cenderung memihak korporasi menjadi akar dari masalah yang mirisnya berujung kriminalisasi masyarakat.

“KLHK harus memperbaiki tata kelolanya, terutama terkait penetapan kawasan hutan, yang seharusnya memprioritaskan masyarakat yang telah ada terlebih dahulu,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana pemerasan, ancaman, dan tindakan kekerasan dalam pasal 368 KUHP atau pasal 335 KUHP atau pasal 333 KUHP.

Menurut Wawan, hingga saat ini masih tahap pemeriksaan saksi.
“Betul. Masih pemeriksaan saksi,” kata Wawan Darmawan singkat. (arf)

Editor : A'an
#PT Mayawana Persada #masyarakat adat