Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bawaslu Kota Pontianak Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar

A'an • Jumat, 1 November 2024 | 11:11 WIB
PENERTIBAN APK: Petugas gabungan menaikan sejumlah Alat Peraga Kampanye ke atas mobil yang ditertibkan karena dipasang di pinggir parit Sungai Jawi, Jalan H. Rais A. Rachman, Kamis(31/10).
PENERTIBAN APK: Petugas gabungan menaikan sejumlah Alat Peraga Kampanye ke atas mobil yang ditertibkan karena dipasang di pinggir parit Sungai Jawi, Jalan H. Rais A. Rachman, Kamis(31/10).

PONTIANAK – Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan pemasangan, Kamis (31/10) pagi kemarin di sekitar Kota Pontianak.

Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan, menyatakan penertiban itu melibatkan sejumlah pihak. Antara lain Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), TNI/Polri, dan Dinas Perhubungan.

Penertiban ini merupakan hasil dari rapat koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye Kota Pontianak dan menjadi upaya awal dalam memastikan keberlangsungan kampanye yang tertib dan sesuai aturan.

Ridwan menjelaskan bahwa penertiban ini berfokus pada APK yang dipasang di lokasi terlarang, seperti tiang listrik, APK yang terpasang pohon, dan area yang berpotensi mengganggu fungsi saluran air.

Ridwan menegaskan bahwa keberadaan APK di lokasi-lokasi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menimbulkan masalah lingkungan dan ketertiban umum.

“Alat peraga kampanye yang ditempel di tiang listrik atau dipaku di pohon, serta yang dipasang di tengah parit, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi saluran air,” ujarnya.

Sebelum melakukan penertiban ini, Bawaslu telah memberikan imbauan kepada seluruh tim kampanye pasangan calon (paslon) pada tanggal 28 Oktober lalu untuk menertibkan APK secara mandiri.

“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada masing-masing tim paslon melalui surat resmi serta berkoordinasi dengan Pokja Kampanye dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar penertiban bisa dilakukan secara mandiri,” lanjut Ridwan.

Sayangnya, beberapa APK masih ditemukan terpasang di lokasi yang tidak diperbolehkan, sehingga penertiban secara langsung oleh tim gabungan menjadi langkah lanjutan. Ridwan mengingatkan agar tim paslon lebih berhati-hati dalam memasang APK, terutama di area yang rentan.

“APK yang dipasang di pinggir jalan, misalnya, jika tidak kokoh bisa mudah tumbang dan mengganggu pengguna jalan,” tambahnya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa penertiban akan terus dilakukan hingga masa tenang pada 24, 25, dan 26 November, di mana semua APK dan atribut kampanye, termasuk neon box dan banner, harus sudah diturunkan.

Ridwan menegaskan bahwa operasi penertiban perdana ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk menciptakan lingkungan kampanye yang tertib dan kondusif. Penertiban selanjutnya akan dilaksanakan secara berkala hingga masa tenang untuk memastikan seluruh APK yang melanggar tidak lagi terpampang di ruang publik.

Ridwan mengimbau kepada masyarakat, khususnya tim kampanye, untuk menaati aturan pemasangan APK yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye berlangsung. (mse)

Editor : A'an
#apk #BAWASLU PONTIANAK #pilkada 2024 #penertiban