Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Mendagri Tunjuk Direktur KPK ini Jadi Pj Wali Kota Pontianak

Miftahul Khair • Jumat, 1 November 2024 | 14:16 WIB
Tugu Khatulistiwa Pontianak.
Tugu Khatulistiwa Pontianak.

PONTIANAK – Tiga pejabat dari lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini diamanahi jabatan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Salah satunya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Edi Suryanto bakal menjabat sebagai Pj Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Selain itu, pejabat KPK lainnya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Herda Helmijaya, yang menjabat sebagai Pj Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT); serta Direktur Penerimaan Layanan & Pengaduan Masyarakat (PLPM), Budi Waluya, yang kini memegang posisi Pj Bupati Ciamis, Jawa Barat.

Menurut tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, salah satu dari ketiga pejabat tersebut telah resmi dilantik hari ini, yaitu Direktur PLPM KPK yang kini menjadi Pj Bupati Ciamis. "Benar, hari ini Direktur PLPM KPK dilantik sebagai Pj Bupati Ciamis," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (1/11) dikutip dari Jawapos (grup Pontianak Post).

Budi menjelaskan bahwa penunjukan pejabat KPK sebagai penjabat kepala daerah merupakan upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dan integritas di tingkat daerah, melalui keterlibatan langsung KPK.

"Memotret permasalahan di lapangan secara langsung dan nantinya dapat memberikan saran masukan untuk perbaikan ke depannya setelah selesai penugasan," ungkapnya.

KPK, lanjut Budi, mengapresiasi dukungan dari Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Dalam Negeri yang mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama di daerah.

Ia menegaskan bahwa ketiga pejabat tersebut masih berstatus pegawai KPK, meskipun mengemban tugas sebagai penjabat kepala daerah. Untuk itu, posisi mereka di KPK akan diisi oleh pelaksana harian (Plh) guna menghindari rangkap jabatan.

"Status kepegawaiannya tidak berhenti, namun pada jabatan sebelumnya akan ditunjuk Plh. Supaya yang bersangkutan tidak rangkap jabatan," tutup Budi. (mif/jpc)

Editor : Miftahul Khair
#Pj Wali Kota #direktur kpk #pontianak