PONTIANAK - Bank Kalbar menyatakan dukungannya terhadap kebijakan opsen pajak yang akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengoptimalan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi, dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergi Pemungutan Opsen dan Capacity Building ETPD Tahun 2024 di Hotel Mercure Pontianak pada Rabu (30/10). Rokidi menekankan pentingnya sinergi dalam optimalisasi pajak, yang diharapkan dapat memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mendongkrak PAD untuk mendukung pembangunan daerah.
“Kami sebagai lembaga yang ditugaskan untuk mendukung kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, siap membantu terciptanya sistem pajak yang lebih transparan dan efektif,” ungkap Rokidi.
Bank Kalbar, lanjutnya, telah menjalin komunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar untuk memastikan kesiapan dalam mendukung implementasi opsen ini yang dijadwalkan akan diluncurkan pada 5 Januari 2025.
Pada tahun 2024, PAD Kalbar tercatat sebesar Rp 3,2 triliun dengan kontribusi terbesar dari pajak PKB dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Selama ini, pembagian BBNKB dan PKB memberikan 30 persen kepada pemerintah kabupaten/kota dan 70 persen kepada provinsi.
Dengan kebijakan opsen terbaru ini, maka persentase pembagian pajak berubah. Pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan porsi lebih besar, dari sebelumnya 30 persen menjadi 66 persen. Pajak yang dibayarkan akan masuk ke kas kabupaten/kota, yang kemudian dapat digunakan untuk membiayai belanja daerah pada tahun yang sama, sehingga mempercepat pembangunan di daerah.
Rokidi optimis bahwa perubahan sistem perpajakan ini dapat dijalankan dengan baik dan akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta mempercepat pembangunan di Kalbar. (sti/r)
Editor : A'an