PONTIANAK - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk pembangunan kantor pusat bank daerah seluas 7.883 meter persegi di Jalan Parit Haji Husein 1, Pontianak Tenggara tahun 2015, Jumat (8/11).
Sidang dipimpin hakim tunggal, Joko Waluyo dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari pemohon yakni Suhaimi dan Zulkifli, selaku sekretaris panitia dan anggota pengadaan pembelian tanah. Sementara dari termohon, dihadirkan bukti surat dan ahli dari petugas auditor BPKP Kalimantan Barat untuk dimintai keterangan sebagai ahli.
Namun, auditor BPKP Kalbar dimaksud, Maulanasyah Ilmiawan batal memberikan keterangan, lantaran diminta kuasa hukum pemohon untuk tidak memberikan keterangan. Pasalnya, ia berada di ruang sidang pada saat saksi-saksi lain memberi keterangan di dalam sidang.
Kuasa hukum pemohon praperadilan, Herawan Utoro mengatakan, kedua saksi yakni Suhaimi dan Zulkifli diajukan ke muka persidangan untuk menjelaskan proses pelaksanaan pengadaan pembelian tanah.
Berdasarkan keterangan kedua saksi itu, proses pengadaan pembelian tanah tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan dilaksanakan dengan itikad baik. Saksi juga menerangkan bahwa pada 2019, kantor jasa penilaian publik (KJPP) menilai harga tanah yang dibeli oleh Bank Kalbar sudah mengalami peningkatan menjadi Rp 21 juta per meter persegi dari sebelumnya ketika dibeli seharga Rp11 juta lebih per meter persegi.
"Jika berdasarkan penilaian KJP itu, maka terhadap pembelian tanah itu bank daerah mengalami keuntungan hingga lebih dari Rp 50 miliar," ucap Herawan.
Oleh karena itu, lanjutnya, sangat jelas dan terang bahwa pembelian tanah tersebut justru menguntungkan bukan merugikan. Tanah tersebut juga sudah tercatat menjadi aktiva tetap di bank daerah. “Yang menjadi pertanyaan, di mana letak merugikannya, seperti yang disampaikan oleh kejaksaan. Jadi jelas, tuduhan pembelian tanah itu merugikan sudah terbantahkan dari keterangan yang disampaikan saksi-saksi," tutur Herawan.
Herawan juga mengatakan, dalam pengadaan pembelian tanah tersebut, sebelumnya sudah dilakukan audit umum sejak proses pembelian sampai dengan sekarang. Hasilnya tidak ditemukan penyimpangan. Selain itu, dari bukti-bukti surat yang dihadirkan tim jaksa praperadilan (termohon) di muka persidangan, ternyata tidak ada fakta yang menyatakan bahwa para pemohon melakukan peran atau berhubungan satu sama dengan lainnya untuk melakukan korupsi.
Dari bukti-bukti surat yang diajukan termohon, tambah Herawan, sampai dengan sekarang tidak ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Kalimantan Barat. Jadi, adanya kerugian negara sebesar Rp30 miliar lebih yang disampaikan kejaksaan hanyalah berdasarkan asumsi.
Sementara itu, tim jaksa praperadilan dari Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar tak ada satupun yang mau memberikan keterangan mengenai persidangan. Tim jaksa praperadilan menyarankan agar wartawan langsung mewawancarai Kasi Penkum Kejati Kalbar. (adg)
Editor : Miftahul Khair