Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum PAM Optimis PN Pontianak Kabulkan Permohonan

Miftahul Khair • Rabu, 13 November 2024 | 15:22 WIB
Gloria Sanen, kuasa hukum PAM.
Gloria Sanen, kuasa hukum PAM.

PONTIANAK - Setelah sebelumnya Majelis Hakim Tunggal, Joko Waluyo mengabulkan permohonan praperadilan tiga tersangka (SDM, SI dan MF) atas dugaan korupsi pembelian tanah salah satu Bank di Kalimantan Barat pada tahun 2015, kini tersangka PAM turut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Permohonan praperadilan (gugatan) PAM dilayangkan, melalui kuasa hukumnya Glorio Sanen, Senin (11/11) setelah namanya ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut, kemudian dilakukan penahanan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar beberapa waktu lalu. Gugatan PAM sendiri sudah teregister di website PN Pontianak dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2024/PN ptk. 

Adapun pihak termohon (tergugat) adalah Kejati Kalbar dan pihak turut termohon dari Kejari Pontianak. Sementara dasar gugatan yang dilayangkan karena meyakini penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap kliennya tidak didasarkan dua alat bukti yang cukup, dan prosedur sah.

"Kami (kuasa hukum PAM) meyakini penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap klien kami, tidak sesuai prosedur dan didasarkan dua alat bukti yang cukup," kata Glorio Sanen dalam siaran pers releasenya.

Sanen mengapresiasi terkait putusan hakim tunggal pengadilan, Joko Waluyo yang telah mengabulkan praperadilan yang dimohonkan ketiga tersangka (SDM, MF dan SI). "Saya mengapresiasi putusan tersebut. Secara persis saya belum membaca pertimbangan hakim yang dipimpin hakim tunggal pak Joko Waluyo," kata Glorio Sanen.

Namun demikian, berdasarkan pemberitaan beredar, memang ada kesalahan prosedur dalam proses penyidik menangani perkara aquo. Itu juga sejak awal diyakininya, sebagai penasehat hukum PAM.

"Maka dari itulah, kami  mengajukan praperadilan pada 11 November. Bahkan, perkara sudah mendapat register nomor perkara 15/Pid.Pra/2024/PN ptk," ucap dia.

Setelah terdaftar, Sanen mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu pemanggilan mengikuti jadwal sidang. Sanen juga memastikan, sudah menyiapkan bukti-bukti dalam mendukung pembuktian di pengadilan.

"Saya optimis, dengan putusan hakim yang mengabulkan praperadilan tiga tersangka, maka putusan yang sama akan diputuskan kepada kliennya yakni menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Kalbar tidak sah," ujarnya.

"Kami juga optimis terhadap proses peradilan yang kami ajukan, karena berdasarkan alat bukti dan dokumen yang diterima dari awal permohonan PAM akan dikabulkan seperti tiga tersangka sebelumnya," pungkas Sanen.

Kasus PAM sendiri memang sempat membuat heboh jagat politik di Kalimantan Barat. Bagaimana tidak, PAM sendiri waktu itu tercatat sebagai anggota DPRD Kalbar periode 2024-2029 yang diambil sumpah jabatannya pada 30 September 2024. Selanjutnya, nama PAM kemudian ditunjuk DPP PDI Perjuangan sebagai Ketua DPRD Kalbar definitif periode 2024-2029. Namun belakangan nama PAM diganti, setelah ikut terseret dalam sengkarut kasus tersebut, kemudian Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan penahanan dan penetapan tersangka. PAM sendiri waktu itu diganti sesama kolega partainya yakni Aloysius sebagai Ketua DPRD Kalbar definitif.

Baca Juga: STY Siapkan Kevin Diks jadi Starter Lawan Jepang

Beberapa waktu sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh dengan didukung bukti-bukti lain, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan PAM sebagai tersangka. "Tersangka PAM ini adalah orang yang menerima kuasa dari penjual," kata Siju, Senin (28/10).

Siju menyebutkan, pada pelaksanaan pembelian tanah tersebut terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah yang diterima pemilik tanah bersertifikat hak milik kurang lebih sebesar Rp30 miliar yang saat ini dalam perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Barat. "Terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Siju beberapa waktu lalu.

Kasus ini sendiri bermula dari pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 silam dengan harga total Rp99.173.013.750 dengan luasan lahan 7.883 meter persegi. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang diidentifikasi sebesar Rp30 miliar. Selisih ini dihitung berdasarkan perbedaan antara jumlah transfer yang dikeluarkan bank dan nilai yang diterima pemilik tanah.

“Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat sedang melakukan perhitungan untuk memastikan nilai pasti kerugian negara,” katanya.

Siju menyatakan penetapan PAM berdasarkan surat penetapan tersangka nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024. PAM berperan sebagai pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual dalam proses transaksi tersebut. Kejaksaan waktu itu mempersangkakan PAM dengan dugaan

 melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (den)

Editor : Miftahul Khair
#Pembelian tanah #Korupsi #bank #kasus