Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Golkar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang, Pemberi dan Penerima Terancam Pidana

A'an • Selasa, 19 November 2024 | 16:24 WIB
KETERANGAN : Ketua Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kalbar, Jamaan Elvi saat memberikan keterangan pers.
KETERANGAN : Ketua Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kalbar, Jamaan Elvi saat memberikan keterangan pers.

PONTIANAK - Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Barat menggelar sayembara berhadiah, kepada siapa saja yang berhasil menangkap pelaku politik uang di perhetalan Pilgub Kalbar tahun 2024. Hal ini disampaikan, Ketua Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kalbar, Jamaan Elvi Eluwis SH, MH bersama timnya dalam sesi jumpa pers, Selasa(18/11) di Gedung Zamrud, Kantor DPRD Golkar Kalbar.

"Kami meyediakan seidkitnya Rp1 juta kepada siapa saja yang berhasil menemukan bukti pelanggaran, termasuk pelaku dan saksi-saksi. Bagi pelapor akan dijamin kerahasiaan idenitasnya dan dilindungi Badan Saksi Nasional Partai Golkar," kata Jamaan Elvi Eluwis, kepada jurnalis.

Menurut dia, bukti-bukti pelanggaran politik uang, dapat disampaikan langsung ke Posko Pengaduan DPD Golkar Kalbar di Gedung Zamrud, Jalan Ahmad Yani Pontianak. Sementara bagi pelapor dari luar daerah, dapat melalui layanan Hotline Service di Nomor WhatsApp 0812-3400-6323.

"Kami (tim advokasi hukum Golkar) bakalan langsung on the spot, menjemput bola mendatangi lokasi. Bisa juga langsung melaporkan ke Gakumdu atau Bawaslu di Kabupaten dan Kota masing-masing," ucap Buyung, pemilik sapaan Jamaan Elvi Eluwis.

Dia menjelaskan alasan diberlakukannya sayembara berhadiah ini, karena Partai Golkar telah mengendus adanya pergerakan massif mengarah ke peristiwa politik uang. Buyung menyampaikan hal ini kepada wartawan lantaran, para relawan, militant, dan kader Partai Golkar di Kalbar telah memberikan informasi terkait modus operandi menjelang pencoblosan 27 November 2024 mendatang.

Kondisi-kondisi rawan tersebut rentan terjadi pada beberapa lokasi spesifik. Di antaranya di wilayah Kubu Raya meliputi Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Ambawang. Sementara di wilayah Kota Pontianak berada di Kecamatan Pontianak Timur, yakni di lokasi Tanjung Raya II. "Dan tidak menutup kemungkinan terjadi di beberapa lokasi lain di Kalbar," ucap dia.

Tim advokasi dan hukum DPD Golkar Kalbar menduga bahwa akan banyak oknum RT-RT dan KPPS yang nanti menyebarkan melalui undangan. Sementara orangnya (pemilih) tidak berada di tempat kejadian. "Kami telah mencium modus operandi tersebut sejak lama," ucap dia.

Para oknum-oknum tersebut ditenggarai Buyung hendak memperjualbelikan seharga Rp100 ribu per pemilih kepada bakal calon kepala daerah tertentu. "Kami mengawal bahwa gerakan ini sudah muncul. Sebab, ada oknum tim Paslon yang mengumpulkan para RT, para KPPS, tokoh masyarakat di salah satu gedung di Jalan Ahmad Yani II. Mereka sudah debriefing jauh-jauh hari," jelas dia.

Modusnya yakni nantinya kertas undangan untuk mencoblos akan diserahkan kepada tim atau langsung mencari orang sebagai pemilih pengganti. "Jadi, ada kemungkinan orang yang mencoblos lebih dari satu kali dan potensinya sangat banyak, termasuk mobilisiasi massa. Belum lagi ada iming-iming uang dan sembako," ucap dia.

Lebih lanjut dikatakan Buyung bahwa dari aspek hukum, kepada pelaku pemberi dan penerima sama-sama dapat terancam pidana penjara. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tengan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menjadi Undang-Undang.

Di dalam pasal 177a sampai dengan 198a UU tersebut terdapat ancaman hukuman minimal dan denda. Ancaman minimal 12 bulan kurungan hingga 108 bulan kurungan. "Denda dari terendah Rp24 juta hingga Rp1 Miliar," kata Buyung.

Buyung mengharapkan pihak Bawaslu dan kepolisian serta semua pihak bersama-sama menjaga Pilkada serentak 2024, berlangsung secara fair sesuai azas kepemiluan.

"Kami (tim advokasi hukum DPD Golkar Kalbar) melihat potensi terbesar moduspolitik uang itu di Kabupaten Kubu Raya, Kota Singkawang, Kota Pontianak wilayah utara dan timur, dan masih banyak lagi di tempat lain. Intinya sudah mengarah ke pola terstruktur, sistematis dan massif," pungkas Buyung.(den)

Editor : A'an
#sayembara #money politik #Golkar Kalbar #pilkada 2024