Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Hendrikus Adam Desak Usut Tuntas Kasus Emas Ilegal di Pontianak, Aparat Diminta Transparan

Siti Sulbiyah Kurniasih • Rabu, 7 Mei 2025 | 09:46 WIB
Hendrikus Adam
Hendrikus Adam

PONTIANAK POST - Penemuan 47 keping emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Pontianak bergulir ke ranah hukum. Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.

“Apa dan bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan akan dikemanakan kepingan emas yang diamankan. Jangan sampai justru nantinya jadi senyap,” tegasnya.

Menurut Adam, emas ilegal relatif mudah diperoleh karena maraknya praktik pertambangan emas tanpa izin di lapangan. Ia menilai penegakan hukum selama ini lemah dan tidak menunjukkan taringnya di hadapan para cukong emas ilegal yang notabene menjadi pelaku utama.  

“Terutama terlihat dengan masih terus maraknya praktik ekonomi ekstraktif ini di berbagai wilayah Kalbar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penindakan oleh aparat penegak hukum (APH) selama ini jarang menyentuh pelaku utama atau cukong. Kebanyakan penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, dan yang ditangkap hanya pekerja di lapangan.

“Jika tanpa ada pelaporan, maka tidak ada upaya penertiban maupun penindakan di lapangan,” katanya. Tak hanya itu, tambah dia, dalam praktik penambangan emas kerap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang bahkan dekat dengan para cukong. Karenanya, tidak heran bila pengungkapan, penertiban, dan penegakan hukum kasus tambang ilegal selama ini tidak mudah. 

“Perlu ada kemauan kuat APH secara institusi yang diikuti personelnya tegak lurus melakukan tindakan sesuai tupoksi dan kewenangannya,” tuturnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas PETI, antara lain kerusakan ekosistem, pencemaran, dan pendangkalan perairan. Selain itu, aktivitas ini juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat di sekitarnya dalam jangka panjang.

Sebelumnya, sebanyak 47 keping emas berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di Kompleks Perdana Square, Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, Sabtu (3/5). Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Satnarkoba Polresta Pontianak mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menjelaskan, di tempat kejadian, polisi mengamankan empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial A, SL, SR, dan seorang perempuan berinisial DN.

"Total 47 keping emas yang ditemukan di lokasi ditambah dengan bukti lainnya, seperti kalkulator, buku rekapan, alat timbang dan lain-lain," terang Wawan. Tersangka telah ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak. Polisi juga tengah memburu pemilik emas berinisial L. "Untuk pemilik emas ini inisialnya L dan masih dalam pencarian," pungkas Wawan.(sti)

Editor : Hanif
#emas ilegal #peti #ranah hukum #kalimantan barat #pontianak #emas