PONTIANAK POST - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam penanganan pengelolaan sampah di setiap kota dan kabupaten di Indonesia. Hal itu diungkapkan Hanif Faisol, usai mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara, Minggu (18/5/2025).
Dikatakan Hanif, komitmen penanganan sampah tersebut tertuang dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya dalam sektor pengelolaan sampah.
Untuk itu, kata Hanif, semua pihak diminta oleh Presiden untuk mencapai target penanganan dan pengolahan sampah sebesar 51, 20 persen pada tahun 2025, kemudian pada 2029 targetnya adalah 100 persen pengolahan sampah. “Artinya, seluruh sampah harus dipilah dari rumah tangga ke dalam sistem pengelolaan, dan hanya sisanya yang boleh masuk ke TPA,” ujarnya.
Menteri menyampaikan bahwa pemerintah pusat tengah melakukan kompilasi data nasional mengenai kesiapan teknis di setiap kota dan kabupaten. Hal ini meliputi metodologi penanganan, ketersediaan fasilitas, dan perizinan pengelolaan sampah yang wajib dituntaskan sebelum akhir 2025.
“Kami lakukan kunjungan ke daerah untuk memastikan semua target Presiden bisa dilaksanakan. Ini menjadi dasar transformasi pengelolaan sampah secara nasional,” tegasnya.
Khusus untuk Kota Pontianak, Menteri Hanif menyampaikan apresiasinya atas kepedulian kepala daerah terhadap isu lingkungan. “Pontianak ini sudah dua kali meraih Adipura. Itu tanda kota ini punya perhatian besar terhadap lingkungan,” ujarnya.
Pontianak telah merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berskala besar berkapasitas 300 ton per hari, TPST, serta mengaktifkan lima TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).
“Pemerintah pusat juga mendorong perubahan sistem dari open dumping menjadi sanitary landfill,” tuturnya.
Menteri Hanif juga menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap amanat RPJMN dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana, jika terbukti terjadi kelalaian yang menimbulkan potensi bencana lingkungan.
“Kami sangat yakin, dengan kepemimpinan Wali Kota Pontianak saat ini yang berlatar belakang birokrat dan teknokrat, proses penataan sistem pengelolaan sampah akan lebih cepat. Enam bulan ke depan harus jadi momentum perubahan,” tutup Menteri.
Langkah ini dinilai penting dalam menjaga kualitas lingkungan, memperkuat komitmen nasional terhadap pengurangan emisi, serta menjaga kredibilitas Indonesia di kancah internasional.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani mengatakan, yang tak kalah penting saat ini, perlunya didorong untuk terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah secara mandiri dan melakukan pengurangan sampah yang dimulai dari rumah masing-masing sehingga timbulan sampah di TPA akan berkurang sejak dari sumbernya.
Terkait dengan target pengelolaan sampah pada 2029, Adi Yani akan melakukan pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota se Kalimantan Barat dalam pengelolaan sampah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perpres RPJMN.
“Kami akan terus mendampingi pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perpres khususnya dalam sector pengelolaan sampah,” kata Adi Yani.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi menjelaskan bahwa saat ini sampah yang diproduksi mencapai 400 ton per hari. Di mana sebagian besar sampah tersebut dibuang ke TPA Batulayang.
Dikatakan Edi, TPA Batulayang mulai beroperasi sejak tahun 2000 melalui proyek Kalimantan Urban Development Project (KUDP), yang dilaksanakan bersama lima kota lain di Kalimantan.
“TPA kita berdiri di atas lahan gambut seluas 20 hektare dengan kedalaman hingga 18 meter. Tantangan besar yang dihadapi sejak awal adalah kondisi lahan yang sulit karena berada di daerah gambut,” paparnya.
Ia mengakui bahwa sejak dibangun, operasional TPA tidak berjalan optimal karena kendala sistem pematangan sampah (maturasi) yang mengalami kerusakan. Namun demikian, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan pengelolaan lingkungan, termasuk pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Kita telah membangun IPAL untuk pengelolaan air lindi, dan pada tahun 2026 kita rencanakan pembangunan pengelolaan sampah terpadu. Target kita, 2027 proyek ini bisa rampung,” ungkapnya.
Wali Kota Edi Kamtono juga menyoroti upaya pengurangan volume sampah, di mana sekitar 40 persen sudah berhasil dikelola di luar TPA melalui program pengelolaan sampah TPST 3R Edelwiss Purnama. Meski demikian, ia menyebutkan belum adanya dominasi pembangkit tenaga alternatif dari gas metan di TPA. (arf)
Editor : Hanif