Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Perjuangan Bu Yohana, Petani Dayak yang Tanahnya Dijual Saudara Sendiri dan Ditekan Perusahaan

Deny Hamdani • Senin, 9 Juni 2025 | 11:55 WIB
Ibu Yohana
Ibu Yohana

Ancaman Pidana untuk Bu Yohana, Saat Petani Digertak karena Pertahankan Lahan Warisan


PONTIANAK POST - Bu Yohana, seorang petani dari Suku Dayak Sepiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, terancam dipenjara oleh aparat kepolisian karena mempertahankan lahan warisan seluas 10 hektar yang diserobot perusahaan sawit tanpa persetujuannya.

Sengketa ini mencerminkan krisis struktural dalam perlindungan hak masyarakat adat dan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Sejak tahun 2013, Bu Yohana mengelola lahan warisan dari orang tuanya di Dusun Sumber Rejo, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Namun ketenangan itu mulai terganggu saat PT Citra Sawit Cemerlang (PT CSC) mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka setelah dibeli dari saudara kandungnya, Pak Kojang, tanpa sepengetahuan atau persetujuan Bu Yohana.

Markusrianto, Divisi Advokasi Pemuda Adat Teraju Indonesia bahwa Pada tahun 2013, Bu Yohana menerima lahan seluas 10 hektar sebagai warisan dari ayah kandungnya di Dusun Sumber Rejo, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Lahan tersebut ia garap dengan menanam jengkol, sawit, serta membiarkan sebagian tetap alami sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Dayak.

Namun ketenangan ini mulai terganggu sejak hadirnya PT Citra Sawit Cemerlang (PT CSC) di wilayah tersebut. Suatu hari, manajemen perusahaan mendatangi rumahnya dan mengatakan bahwa tanah tersebut sudah dibeli dari saudaranya sendiri, Pak Kojang*, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Bu Yohana.

Padahal, sebelum kedatangan perusahaan, pada tanggal 15 Desember 2015, Bu Yohana sudah menyampaikan secara langsung kepada manajemen PT. CSC agar tidak membeli tanah milik keluarganya karena dirinya masih mengelola lahan tersebut dan tidak akan menyerahkannya. Sayangnya, permintaan itu diabaikan. Perusahaan tetap memproses pembelian tanah tersebut dari Pak Kojang.

Mediasi yang Penuh Tekanan.

Setelah empat tahun berlalu tanpa penyelesaian, pihak kepolisian Polsek Sandai mengundang Bu Yohana untuk mediasi pada 22 Februari 2024. Dalam pertemuan tersebut, selain Bu Yohana, hadir pula pihak PT CSC, kepala desa, kadus, polisi, dan Pak Kojang sendiri. Dalam mediasi, Bu Yohana menolak keras serah tanah tersebut karena merasa tidak pernah memberikan izin. Namun, suasana mediasi justru berubah tegang saat salah satu anggota polisi yang menjadi mediator mengeluarkan ancaman: "Kalau Bu Yohana tetap mempertahankan ladang, ibu bisa dipidana. Ada orang seperti ibu sebelumnya yang sudah dipenjara,"

Ancaman tersebut bahkan dilanjutkan dengan larangan bagi Bu Yohana untuk melakukan aktivitas apapun di lahannya. Tapi Bu Yohana tak goyah. Ia menjawab tegas. "Saya harus tetap ke ladang, karena ada tanaman sayur mayur yang harus saya rawat," ucapnya.

Laporan Pidana dan Ancaman dari Perusahaan.

Tekanan terus berlanjut. Pada 15 April 2024, Bu Yohana dipanggil ke Polsek Sandai atas laporan dari PT.CSC dengan tuduhan menguasai lahan secara ilegal. Sayangnya, saat datang ke polsek, petugas yang dimaksud sedang tidak ada di tempat. Begitu juga pada kunjungan berikutnya pada 18 Juni 2024 dan 15 Januari 2025, Bu Yohana hanya pulang dengan tangan kosong karena pihak penyidik tak siap menerima keterangan.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Diskon Besar Tarif Transportasi Selama Libur Sekolah

Yang lebih mengejutkan, pihak penyidik menginformasikan bahwa tanah tersebut telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Pak Kojang — padahal sengketa ini belum selesai. Ini membuat Bu Yohana curiga adanya konspirasi antara oknum pemerintah dan perusahaan.

Tim dari PT CSC pun terus menekan. Salah satunya, Pak Indra, yang mengatakan bahwa jika Bu Yohana tetap melawan, maka ia akan diproses hukum dan membawa kasus ini ke pengadilan. *"Lebih baik serahkan tanah saja daripada ibu harus masuk penjara," ujar Pak Indra. Namun Bu Yohana tetap teguh: "Saya siap dengan segala risiko, walau harus masuk penjara,"

Patok Merah dan Pola Penguasaan Tanah Lama.

Saat ini, patok-patok bertuliskan nama PT CSC telah dipasang di atas tanah sengketa. Ironisnya, perusahaan justru menggunakan hukum pidana sebagai alat intimidasi, bukan mencari solusi secara damai dan dialogis. Kasus ini bukanlah yang pertama terjadi di Kalimantan Barat. Banyak masyarakat adat dan petani mengalami nasib serupa akibat minimnya pelaksanaan prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent) atau hak masyarakat untuk memberikan persetujuan sebelum suatu proyek investasi dilakukan di wilayah mereka.

Penegakan Hukum Harus Lebih Humanis.

Kasus Bu Yohana mengungkap betapa rentannya posisi masyarakat adat dan petani kecil dalam menghadapi gempuran perusahaan besar. Mereka kerap kali dikriminalisasi atas tanah yang sebenarnya adalah milik mereka, hanya karena tidak paham prosedur administrasi hukum atau tekanan dari pihak tertentu. emerintah daerah dan penegak hukum seharusnya tidak hanya menjadi alat kekuasaan perusahaan, tetapi benar-benar hadir sebagai pelindung hak-hak rakyat. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tidak diskriminatif, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.

Investasi Jangan Rugikan Rakyat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan perusahaan-perusahaan investasi di wilayah ini. Apakah mereka benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan? Atau justru menjadi biang keretakan sosial dan eksploitasi? Jika kasus-kasus seperti Bu Yohana terus terjadi, maka slogan pembangunan berkelanjutan hanya akan menjadi retorika semata. Kalimantan Barat bukanlah lahan kosong, tapi wilayah hidup yang dijaga turun-temurun oleh masyarakat adat.

Kepada semua pihak, terutama pemerintah dan penegak hukum, Divisi Advokasi Pemuda Adat Teraju Indonesia menyerukan. Pertama Hentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Bu Yohana. Kedua, lakukan mediasi ulang dengan melibatkan semua pihak secara transparan, ketiga lakukan evaluasi ulang penerbitan SKT atas tanah sengketa, keempat pastikan prinsip FPIC dilaksanakan dalam setiap proses investasi di wilayah masyarakat adat dan lindungi hak-hak masyarakat adat sesuai amanat UUD 1945 dan konstitusi internasional.

"Bu Yohana bukan hanya berjuang untuk tanahnya. Ia berjuang untuk martabat, hak, dan masa depan masyarakat adat di bumi Kalimantan yang tercinta," pungkas Markusrianto yang melakukan tatap muka dan wawancara langsung dengan Bu Yohana di lapangan. (den)

Editor : Hanif
#terancam pidana #lahan #pertahankan #warisan #perusahaan sawit #ketapang #Petani Dayak