PONTIANAK POST - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK menyoroti secara tegas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristianto dan mantan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Mashut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perlunya pengusutan lebih lanjut terhadap oknum pejabat Kejaksaan tersebut karena diduga melakukan permintaan sejumlah uang di luar ketentuan hukum yang berlaku. Fakta-fakta ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi UPPKB Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021 dengan terdakwa Markus Cornelis Olivier (MCO).
Berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan, Yulius Sigit selaku Kajari Pontianak disebut meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Permintaan itu kemudian berubah menjadi Rp2 miliar.
Masih dari putusan tersebut, terdakwa pun mengaku sempat menyerahkan Rp100 juta sebelum Kajari cuti, lalu Rp800 juta setelah Kajari kembali, yang diberikan melalui perantara bernama Muis.
Setelah uang diterima, Kajari diduga menyampaikan kepada terdakwa bahwa kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp2,4 miliar. Kemudian, terdakwa mengumpulkan dana dari keluarga dan rekan untuk menutupi nilai tersebut, yang kemudian dititipkan kepada kejaksaan dan disertai dengan tanda terima resmi.
Namun, dalam prosesnya, terdakwa kembali diberitahu bahwa Kajari masih meminta Rp2 miliar lagi, dan berjanji akan menurunkan taksiran kerugian negara menjadi Rp1,5 miliar asalkan proyek tahun depan diserahkan kepada "orang Pak Kajari".
“Bahwa benar terdakwa menerangkan Pak Muis kemudian bertemu kembali dengan Pak Kajari Pontianak dan seketika perhitungan perkiraan kerugian negara turun menjadi 1,5 miliar dengan syarat UPPKB Siantan tahun depan biarlah orang Pak Kajari Pontianak yang bekerja,” tulis dalam putusan tersebut.
Dari total Rp900 juta yang telah diserahkan kepada Kajari Pontianak, Yulius Sigit mengakui hanya menerima Rp300 juta. Terdakwa juga mengungkap bahwa ia sempat dipisahkan dari penasihat hukumnya saat diperiksa dan diminta oleh Kajari untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Bahwa benar terdakwa menerangkan Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristianto menyampaikan kepada terdakwa hanya menerima uang sebesar tiga ratus juta rupiah,” tulis putusan tersebut.
Tidak hanya itu, terdakwa juga menyebut adanya permintaan uang dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Kalbar, H. Syamsudin sebesar Rp150 juta untuk Asdatun Kejati Kalbar. Uang tersebut dikatakan langsung diserahkan kepada Asdatun, Mashut. Dua minggu kemudian, permintaan tambahan Rp100 juta kembali disampaikan oleh Asdatun dan penyerahannya dilakukan di dalam mobil di halaman Kantor Kejati Kalbar.
Terdakwa mengaku tidak mengetahui tujuan pasti uang itu, namun menyebut bahwa uang tersebut berasal dari sisa pinjaman sebesar Rp1 miliar, yang sebagian besar sudah digunakan untuk memenuhi permintaan Kajari. (sti)
Editor : Hanif