Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sutarmidji Minta Pemprov Kalbar Transparan Soal Status Pulau Pengikik, Singgung BA Batas Kalbar-Kepri 2014

Idil Aqsa Akbary • Senin, 14 Juli 2025 | 10:36 WIB
BERPOLEMIK: Pulau Pengeke Besar dan Pengeke Kecil kembali berpolemik status administratif. Pulau-pulau tersebut saat ini terdaftar sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
BERPOLEMIK: Pulau Pengeke Besar dan Pengeke Kecil kembali berpolemik status administratif. Pulau-pulau tersebut saat ini terdaftar sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

PONTIANAK POST – Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018–2023 Sutarmidji, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat bersikap terbuka dan transparan dalam menjelaskan status Pulau Pengeke Besar dan Pengeke Kecil (dikenal juga sebagai Pulau Pengikik).

Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya kembali polemik status administratif pulau-pulau tersebut yang saat ini terdaftar sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Midji-sapaan karibnya menegaskan, tidak ada pembahasan soal batas wilayah dengan Kepri selama dirinya menjabat sebagai Gubernur Kalbar (2018-2023). "Selama saya menjabat, seingat saya tidak ada pembicaraan tentang batas dengan Kepri. Yang ada hanya kesepakatan soal pelayanan publik pada 2023," ujarnya.

Ia menilai Pemprov Kalbar perlu menelusuri dokumen-dokumen resmi yang dapat memperjelas posisi Kalbar atas pulau tersebut. “Coba cari data, bisa jadi raja (mempawah) juga tahu sejarahnya. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah saya yang menyerahkan pulau itu,” katanya.

Salah satu dokumen yang disinggung Midji adalah Berita Acara (BA) Batas Daerah Provinsi Kalbar dengan Provinsi Kepri yang dibuat pada 11 Juli 2014. Dokumen itu memuat hasil rapat antara Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) kedua provinsi yang menyepakati bahwa Pulau Pengeke Besar dan Kecil masuk cakupan wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, berdasarkan hasil verifikasi penamaan pulau tahun 2007 dan 2008.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Kalbar saat itu Herkulana Mekarryani, serta Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kepri Doli Boniara. Dalam butir kedua berita acara, kedua tim juga sepakat untuk meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Pemerintahan Umum untuk menegaskan batas laut antar provinsi melalui kartometrik.

Pontianak Post telah mengonfirmasi Herkulana Mekarryani terkait BA tahun 2014 tersebut, termasuk menanyakan apakah saat itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dilibatkan dalam proses pembahasan. Namun hingga berita ini dicetak, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

“Kalau memang ada dokumen resmi seperti itu, lihat saja siapa yang menjadi timnya, dan apa dasar pertimbangannya. Jangan asal bicara seperti burung berkicau, suaranya indah tapi tak tahu apa maknanya,” kata Midji menyindir.

Sebelumnya, Gubernur Kalbar Ria Norsan menyatakan bahwa Pemprov masih menghimpun dokumen pendukung untuk memperkuat klaim atas pulau tersebut. Norsan juga menyinggung kemungkinan adanya dokumen sejarah seperti surat kerajaan atau bukti kepemilikan dari masa kolonial yang bisa menjadi dasar klaim.

“Kalau kita mau mengklaim (Pulau Pengikik), harus valid. Sementara kita datanya kurang,” kata Norsan usai Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalbar Pembahas Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029, Selasa (8/7).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson menegaskan bahwa status Pulau Pengeke Besar dan Pengeke Kecil sebagai wilayah Provinsi Kepri bukanlah pemindahan baru, melainkan pemutakhiran data administratif yang sudah tercantum sejak 2017.

Hal itu disampaikan usai ia menerima laporan hasil rapat bersama Pemkab Mempawah, Selasa (8/7). Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 sebenarnya telah mencantumkan Desa Pengikik sebagai bagian dari Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Status tersebut juga diperkuat dalam Perda Kabupaten Bintan Nomor 11 Tahun 2007.

“Jadi tidak benar kalau disebut Pulau Pengikik itu awalnya bagian dari Mempawah lalu dipindahkan ke Kepri. Nama desanya sudah ada sejak 2017 sebagai bagian dari Bintan. Yang membedakan hanya soal pemutakhiran penyebutan nama pulau,” jelas Harisson.

Adapun pemutakhiran itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang merupakan penyempurnaan dari Kepmendagri 050-145 Tahun 2022. Dalam dokumen baru itu, nama Pulau Pengeke Besar dan Kecil disebut secara spesifik, sehingga memperjelas status administratif kedua pulau tersebut.

Meski begitu, Pemprov Kalbar tak tinggal diam. Harisson menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menelusuri dokumen sejarah, peta lama, hingga arsip-arsip yang tersimpan di Arsip Nasional RI di Jakarta. Tujuannya, untuk menemukan data pendukung baru yang bisa digunakan sebagai bahan usulan pembahasan ulang kepada Kemendagri.

“Kalau nanti ditemukan bukti kuat bahwa kedua pulau itu masuk wilayah Kalbar, maka tentu kami akan ajukan pembahasan ulang ke Kemendagri,” tegas Harisson. Dokumen Belanda Tahun 1908 dan 1926 Masukkan Pulau Pengikik ke Riau

Dosen Prodi Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Tanjungpura (Untan), Edwin Mirzachaerulsyah membeberkan temuan dokumen era Pemerintahan Kolonial Belanda yang menyebutkan bahwa kedua pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Afdeeling Tanjung Pinang, yang saat itu menjadikan Tambelan sebagai ibu kota distrik.

Dokumen yang ditemukan Edwin berasal dari tahun 1908 dan 1926 berbahasa Belanda, yang memperlihatkan secara administratif wilayah kedua pulau itu telah masuk ke dalam cakupan Riau sebelum Indonesia merdeka.

“Setelah saya telusuri, memang kedua pulau itu masuk ke wilayah Afdeeling Tanjung Pinang. Artinya secara administratif, ya masuk ke Riau,” kata Edwin saat diwawancarai, Minggu (13/7).

Ia menambahkan, dokumen Belanda tersebut juga mencatat bahwa penduduk di kedua pulau mayoritas adalah masyarakat Melayu. “Kalau dilihat dari dokumen Belanda yang saya share itu, masyarakatnya disebut sebagai Melayu,” jelasnya.

Menurut Edwin, setelah Indonesia merdeka, pembagian wilayah administratif diatur dengan mempertimbangkan sejarah kolonial, meskipun tidak selalu identik. Ia mencontohkan wilayah Pontianak yang pada masa Belanda disebut-sebut sampai Purun, namun setelah kemerdekaan hanya sampai Batu Layang.

“Setelah RI merdeka, pembagian wilayah memang mengacu pada sejarah, tapi tidak semuanya langsung mengikuti batas kolonial. Ada dinamika. Tapi dalam konteks Riau dan Pulau Pengikik, dasar historisnya kuat karena sudah disebut dalam administrasi kolonial,” ujarnya.

Temuan ini tentu menambah perspektif baru di tengah langkah Pemprov Kalbar yang tengah berupaya menghimpun dokumen historis, dan administratif untuk memperkuat klaim atas Pulau Pengikik. (bar)

Editor : Hanif
#kepri #kalbar #administratif #fkip untan #transparansi #pemprov kalbar #pulau pengikik #mantan gubernur