PONTIANAK POST - Penyaluran bantuan sosial gaji (BSG) atau dikenal masyarakat dengan bantuan subsidi upah( BSU) masih terus berlangsung. Berdasarkan data yang diambil Selasa (16/7) pukul 13.40 WIB sudah ada 69.005 dari 110.506 penerima di Kalimantan Barat yang telah mengambil langsung ke kantor pos.
Matias Sitohang, Deputi Eksekutif General Manager Kantor Cabang Utama Pos Indonesia Pontianak mengatakan, proses penyaluran masih berlangsung hingga 31 Juli 2025. Ia mengimbau kepada masyarakat yang berhak mendapatkan BSU untuk segera datang ke kantor pos terdekat.
"Hanya saja kami berharap semakin cepat penerima datang mengambil haknya akan lebih baik, agar realisasi kami cepat tercapai," ungkapnya.
Kantor Pos juga akan berupaya melakukan jemput bola. Terutama kepada penerima yang memiliki kendala untuk datang ke Kantor Pos, misalnya sakit. "Penerima tidak harus datang ke Kantor Pos Cabang Utama, tetapi bisa ke kantor pos terdekat,"ucapnya.
Matias menjelaskan, data BSU yang diterima Kantor Pos dari Kementerian Ketenagakerjaan ini berbeda dengan data penyaluran bantuan sosial lainnya seperti bantuan sosial sembako, PKH yang memberi data alamat penerima.
Untuk BSU kali ini, Kantor Pos menerima data alamat perusahaan/instansi bukan alamat perorangan. Kondisi ini menjadi kendala dalam melakukan pelacakan alamat, misalnya untuk ketua RT dan guru ngaji.
Data yang tercantum biasanya data instansi terkait dari profesi penerima misalnya kantor desa. Ada juga nomor HP yang tidak valid. Sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat mengecek langsung apakah berhak menerima atau tidak. Mengeceknya dapat melalui aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Pospay milik Kantor Pos.
Matias bilang, hingga saat ini belum ada instruksi jika BSU belum diambil hingga batas yang ditentukan. "Maka saya imbau ayo masyarakat cek apakah berhak dapat atau tidak. Jika berhak silakan datang, ke kantor pos terdekat," ujarnya.
Kantor Pos juga melayani pengambilan BSU hingga malam hari. Berdasarkan jadwal reguler pelayanan kantor pos dibuka pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-21.00 WIB, Sabtu pukul 08.00-20.00 WIB, dan Minggu pukul 08.00-15.00 WIB.
"Silakan penerima BSU yang tidak sempat datang di siang hari bisa datang di malam hari, atau bisa datang di akhir pekan sesuai jam operasional yang ditentukan," pungkasnya. (mrd)
Editor : Miftahul Khair