PONTIANAK POST - KEPALA Kementerian Agama Kota Pontianak Ruslan mengatakan, terus mendorong penyelesaian masalah legalitas wakaf. Belum lama ini, lanjutnya, memerintahkan penyelenggara zakat dan wakaf melakukan kunjungan dan pertemuan bersama pengurus Masjid Jami Miftahul Jannah, Kelurahan Nipah Kuning.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas persoalan legalitas aset tanah wakaf yang menjadi dasar berdirinya masjid tersebut. Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak Prof. Zainuddin, serta Ketua Pengurus Masjid, Abbas.
Dari hasil pertemuan, ditemukan adanya permasalahan terkait status hukum tanah wakaf. Hal ini dinilai penting untuk segera diselesaikan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf keumatan.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kemenag bersama BWI untuk mendorong penyelesaian masalah legalitas wakaf, sekaligus membina pengelolaan wakaf agar sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ruslan.
Kemenag Kota Pontianak berkomitmen untuk terus mendampingi dan memfasilitasi para nadzir (pengelola wakaf) dan pengurus masjid dalam menyelesaikan berbagai kendala administrasi, baik melalui jalur koordinasi lintas instansi maupun pembinaan teknis.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola wakaf yang amanah, transparan, serta berorientasi pada kemaslahatan umat secara berkelanjutan.
Selain itu, Kementerian Agama Kota Pontianak melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengawasan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kegiatan ini dilakukan oleh tim PJPH yang turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal sesuai amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, dilakukan pula pengawasan terhadap produk yang telah disertifikasi guna memastikan kepatuhan terhadap standar halal yang telah ditetapkan.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya label halal sebagai bentuk perlindungan konsumen dan pemenuhan hak masyarakat atas produk yang aman dan terjamin kehalalannya," tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam mendukung penguatan ekosistem halal di daerah. UMKM yang telah diawasi pun dipastikan telah memenuhi standar halal yang berlaku.
"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha di Kota Pontianak semakin terdorong untuk mengurus sertifikasi halal, sehingga mampu memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi halal nasional," pungkasnya. (mrd)
Editor : Hanif