PONTIANAK POST - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2025 tanggal 29 Juli 2025 yang menyatakan bahwa ajaran Tarekat Al-Mu’min merupakan ajaran sesat dan menyesatkan.
Sekretaris Umum MUI Kalbar, Muhammad Sani menjelaskan fatwa ini diputuskan setelah melewati proses pengkajian yang panjang. "Lebih kurang empat bulan," jelasnya Rabu (6/8).
Dokumen fatwa ini telah diserahkan langsung kepada pimpinan Tarekat Al-Mukmin,Muhammad Effendy Saad. Bahkan, kata dia Muhammad Effendy menyatakan menerima putusan fatwa MUI Kalbar dan berkomitmen untuk kembali kepada ajaran Islam yang benar (ruju’ ilal haqq) demi kemaslahatan umat dan masyarakat luas.
"Selasa 5 Agustus 2025 pimpinan beserta jajaran Tarekat Al-Mu'min bersilaturahim dengan MUI Kalbar. Intinya, mereka menerima fatwa MUI dan bersedia untuk tidak lagi menyebarkan ajaran atau paham yang menurut fatwa MUI itu dinyatakan sesat dan menyesatkan," ulasnya.
Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran tarekat al-Mu'min, membekukan organisasinya, dan melakukan penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi yang masih menyebarkan keyakinan dan ajaran keagamaan tersebut atau yang serupa. Pemerintah agar dapat menjamin hak-hak keperdataan pimpinan, pengurus, dan anggota serta semua jamaah tarekat al-Mu'min.
Masyarakat agar dapat menerima kembali para mantan penganut ajaran tarekat al-mu’min dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
Keempat, Ketentuan Penutup memyatakan fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Diharapkan semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. (mrd)